• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi, oleh Dishub Kota Samarinda. Kamis (27/08/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


Samarinda, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengubah pola penanganan persoalan parkir dengan menyasar sumber masalah, bukan sekadar melakukan penertiban kendaraan di ruas jalan.

Upaya ini dilakukan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan, kebiasaan menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir menjadi salah satu persoalan yang harus dibenahi secara bertahap.

“Persoalan transportasi tidak cukup diselesaikan di hilir. Kita harus melihat sumber masalahnya, termasuk kebiasaan masyarakat menggunakan badan jalan untuk parkir,” kata Manalu, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, kendaraan yang berhenti dan terparkir di badan jalan secara terus-menerus dapat mengurangi ruang bagi kendaraan yang melintas.

Kondisi ini pada akhirnya berpotensi memperlambat arus lalu lintas dan menimbulkan gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan.

Pemkot Samarinda menyiapkan skema pengurangan parkir tepi jalan secara bertahap.

Berdasarkan arah kebijakan dalam perda baru, parkir di tepi jalan ditargetkan dapat dihapus secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun.

“Arahnya bukan lagi menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir,” jelas Manalu.

Sebagai pengganti, kebutuhan parkir kendaraan akan diarahkan menuju fasilitas yang memang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut.

Fasilitas itu mencakup gedung parkir, taman parkir, hingga konsep Park and Ride.

Manalu menyebutkan Perda Nomor 6 Tahun 2026 juga membawa perubahan dari sisi penegakan aturan.

Jika sebelumnya persoalan parkir lebih banyak ditangani melalui penertiban, regulasi terbaru memberikan konsekuensi berupa denda bagi pihak yang melanggar ketentuan.

“Perda yang baru ini memiliki konsekuensi yang lebih tegas. Ada sanksi denda yang harus diperhatikan oleh masyarakat maupun pelaku usaha,” tuturnya.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah kewajiban bangunan komersial di koridor jalan untuk menyediakan ruang parkir.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 61 ayat (6).

“Jangan sampai aktivitas usaha justru membebani jalan umum,” ujar Manalu.

Ia menambahkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun finansial.

“Kalau ketentuan itu dilanggar, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha dan denda sebesar Rp 5 juta,” ucapnya.

Tidak hanya pelaku usaha, pemilik kendaraan pribadi juga menjadi bagian dari pengaturan dalam perda tersebut.

Pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi dan menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir akan dikenai denda tahunan.

“Ada denda Rp 3 juta setiap tahun,” kata Manalu.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 62 ayat (4) dan ayat (5).

Penerapan sanksi diharapkan dapat mendorong masyarakat menyiapkan ruang parkir sendiri sehingga kendaraan tidak lagi memenuhi badan jalan.

“Intinya, jalan umum harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang lalu lintas. Jangan sampai kendaraan yang tidak memiliki tempat parkir pribadi kemudian mengambil ruang jalan,” katanya.

Menurut Manalu, penataan parkir tidak dapat dipisahkan dari penyediaan transportasi publik.

Pengurangan penggunaan kendaraan pribadi harus dibarengi dengan hadirnya angkutan umum yang nyaman, aman, dan mampu menjangkau kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Masyarakat harus mempunyai alternatif ketika kendaraan pribadi mulai dibatasi,” ujarnya.

Saat ini, Dishub Samarinda tengah menyusun cetak biru atau blueprint sistem transportasi jangka panjang.

Salah satu fokusnya adalah memperkuat angkutan massal perkotaan melalui konsep Buy The Service (BTS) dan Bus Rapid Transit (BRT) dengan jadwal perjalanan yang teratur.

Pembenahan transportasi juga tidak hanya berkutat pada persoalan parkir.

Pemkot turut menyiapkan langkah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, termasuk pengendalian kendaraan over dimension over loading (ODOL), pemeriksaan teknis kendaraan, serta penataan trotoar.

Pemkot Samarinda juga menyiapkan pemanfaatan teknologi melalui penerapan Intelligent Transportation System (ITS).

Teknologi ini diharapkan dapat membantu mengintegrasikan berbagai aspek pengelolaan transportasi di Kota Tepian.

“Teknologi ini nantinya diharapkan bisa mendukung sistem transportasi yang lebih terintegrasi dan modern,” tutur Manalu.

Dalam proses penerapan perda, Dishub melibatkan camat, lurah, serta perangkat daerah terkait.

Sosialisasi tersebut dinilai penting agar aturan baru tidak berhenti pada tingkat pemerintah, tetapi benar-benar dipahami masyarakat.

“Kami meminta camat dan lurah ikut aktif menyosialisasikan aturan ini. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ketika sudah dilakukan penindakan,” kata Manalu.

Ia juga meminta pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan melakukan pendataan kondisi wilayah masing-masing, terutama berkaitan dengan persoalan parkir dan kebutuhan transportasi.

“Data di lapangan sangat penting. Karena itu, wilayah masing-masing harus didata sehingga kita bisa mengetahui persoalannya dan menentukan penanganan yang tepat,” ujarnya.

Manalu berharap penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2026 dapat mengubah kebiasaan masyarakat, sekaligus membangun sistem transportasi yang lebih tertata.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan transportasi Samarinda yang tertib, aman dan nyaman. Penataan ini harus dilakukan bersama-sama, mulai dari pemerintah sampai masyarakat,” ucapnya. (Abi)



Pasang Iklan
Top