
Polda Kaltim dan Diskominfo Kaltim saat menandatangani PKS cyber, Rabu (26/8/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Ancaman kejahatan finansial di ruang digital yang semakin beragam mendorong penguatan langkah pencegahan di Kalimantan Timur. Polda Kaltim bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim menjalin kerja sama agar meningkatkan literasi sekaligus ketahanan masyarakat menghadapi kejahatan siber.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Cyber Resilient Community dalam rangka pencegahan kejahatan finansial siber berbasis komunitas di Ruang Kerja Kepala Diskominfo Kaltim, Samarinda, Rabu (26/8/2026).
PKS ditandatangani Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi bersama perwakilan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kaltim, Hendra Jaya Limbo dan Qabul Akbar Al Sani. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Persandian Diskominfo Kaltim Bambang Kukilo Argo Suryo serta Pranata Komputer Ahli Muda Fahmy Asa.
Bambang mengatakan, kerja sama tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam mencegah serta menangani kejahatan siber yang berdampak terhadap keuangan masyarakat.
Menurutnya, ancaman yang menjadi perhatian tidak hanya berupa penipuan digital, tetapi juga pinjaman online ilegal, judi online hingga berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan pengguna internet.
“Intinya PKS ini merupakan kolaborasi antara Diskominfo dengan kepolisian dalam penanganan kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan finansial. Bentuknya bisa berupa penipuan, pinjaman online, judi online dan modus lainnya yang merugikan masyarakat,” kata Bambang.
Pada implementasinya, masing-masing pihak memiliki peran sesuai kewenangan. Diskominfo Kaltim akan lebih banyak mengambil bagian dalam penguatan literasi digital dan penyebarluasan informasi pencegahan, sedangkan kepolisian menjalankan tugas berkaitan dengan aspek penanganan dan penegakan hukum.
Dieinya menjelaskan, masyarakat perlu dibekali pengetahuan agar dapat mengenali indikasi kejahatan sejak dini, termasuk mengetahui langkah yang harus dilakukan dan kanal pengaduan yang dapat digunakan ketika menjadi korban.
“Dari sisi kami, salah satu fokusnya adalah literasi digital. Masyarakat perlu memahami bagaimana menggunakan internet dengan aman sekaligus mengenali modus-modus kejahatan siber, terutama penipuan yang dapat menimbulkan kerugian finansial,” ujarnya.
Sementara itu, Fahmy Asa mengatakan, kerja sama tersebut juga akan memanfaatkan berbagai kanal informasi milik Pemerintah Provinsi Kaltim agar memperluas edukasi kepada masyarakat.
Selain melalui kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber, materi pencegahan kejahatan siber nantinya dapat disebarluaskan melalui laman resmi maupun media sosial pemerintah.
“Tidak hanya melalui sosialisasi secara langsung. Kanal informasi yang dimiliki Pemprov melalui Diskominfo juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan konten mengenai bahaya dan pencegahan kejahatan finansial siber agar menjangkau masyarakat lebih luas,” kata Fahmy.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan tautan maupun berkas aplikasi Android atau APK dengan berbagai kedok, seperti undangan digital. Masyarakat diminta tidak sembarangan membuka tautan maupun memasang aplikasi yang sumbernya tidak dapat dipastikan.
Ia mengingatkan, aplikasi berbahaya dapat menjadi pintu masuk malware yang berpotensi mengambil data pribadi maupun informasi penting pada perangkat. Risiko semakin besar apabila perangkat yang sama digunakan untuk mengakses layanan perbankan digital.
“Kalau menerima tautan atau file yang mencurigakan, terlebih dari nomor yang tidak dikenal, jangan langsung dibuka. Hal-hal yang tidak umum harus dicek terlebih dahulu karena bisa saja digunakan untuk mengambil data-data rahasia,” jelasnya.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan pada rekening atau layanan perbankan juga disarankan segera menghubungi pihak bank, mengganti kata sandi dan melakukan pemblokiran apabila terdapat indikasi perpindahan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Selain serangan menggunakan malware, masyarakat diminta mewaspadai modus social engineering, seperti pelaku yang menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas bank atau lembaga tertentu agar memperoleh data pribadi maupun akses terhadap akun keuangan.
Melalui kerja sama Polda Kaltim dan Diskominfo Kaltim tersebut, edukasi mengenai keamanan digital diharapkan semakin masif. Penguatan literasi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mampu mengidentifikasi modus kejahatan sejak awal, tetapi juga mengetahui langkah mitigasi ketika insiden finansial siber telah terjadi.
Kolaborasi itu sekaligus diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi perkembangan modus kejahatan digital serta menciptakan ekosistem internet yang aman dan produktif di Kaltim. (*Yud)