• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin (tengah) saat menyampaikan hasil pendalaman kasus pada Konferensi Pers Jumat (21/08/2026) kemarin. Sabtu (22/08/2026).(Foto: Humas Polsek Samarinda Kota)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Perselisihan terkait papan karangan bunga berujung penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial LH (74), di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda.

Ironisnya, korban dianiaya oleh cucu kandungnya sendiri, MF, hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin mengemukakan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (07/8/2026) lalu sekitar pukul 16.30 WITA, tepat di depan Toko Buah DS.

Menurut Amiruddin, konflik bermula ketika sebuah papan karangan bunga yang dipasang saat pembukaan toko buah menutupi tulisan dikontrakkan pada bagian depan ruko milik korban.

“Korban mempunyai ruko yang disewakan kepada Ibu Dewi untuk toko buah. Ketika toko dibuka, terdapat papan karangan bunga di depan ruko sehingga tulisan ‘dikontrakkan’ tidak terlihat,” ujar Amiruddin, Sabtu (22/8/2026).

Keberadaan papan tersebut dipersoalkan MF kepada Dewi selaku penyewa ruko.

Kemudian Dewi menghubungi LH untuk menyampaikan keberatan tersebut.

Dalam komunikasi itu, MF meminta sang kakek datang ke lokasi untuk membicarakan persoalan tersebut.

LH mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.

Pada waktu yang hampir bersamaan, MF juga datang bersama ibu dan adiknya.

Namun, pertemuan keluarga itu justru berubah menjadi aksi kekerasan.

MF diduga langsung menyerang kakeknya.

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi dan kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Dari rekaman tersebut, korban terlihat terjatuh setelah mendapat tendangan.

Ketika mencoba berdiri, korban kembali ditendang beberapa kali sebelum akhirnya menerima pukulan.

“Korban sempat terjatuh setelah ditendang. Ketika berusaha bangun, korban kembali ditendang sampai tiga kali dan kemudian dipukul satu kali. Ibu dan adiknya hanya berusaha melerai,” kata Amiruddin.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTV dalam media flashdisk, foto hasil cetak rekaman CCTV hingga dokumen hasil visum.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan LH mengalami trauma tumpul akibat tindakan kekerasan tersebut.

Cedera yang dialami membuat korban merasakan nyeri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas kasus ini, MF dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Samarinda Kota memastikan aksi penganiayaan tersebut tidak dilakukan MF dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ataupun narkotika.

Polisi juga tidak menemukan adanya konflik sebelumnya antara LH dan MF.

Hubungan keduanya disebut berjalan normal sebelum persoalan papan karangan bunga muncul.

“Hubungan kakek dan cucunya sebelumnya baik. Persoalan mulai memanas setelah Ibu Dewi menelepon dan menyampaikan keberatan mengenai papan karangan bunga yang berada di depan ruko,” ucap Amiruddin. (Abi)



Pasang Iklan
Top