• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi gambar HIV.(Foto: Ist/Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS serta infeksi menular seksual (IMS), menyusul masih ditemukannya ratusan kasus baru sepanjang awal 2026. Penguatan dilakukan melalui pembaruan regulasi hingga perluasan akses pemeriksaan dan pengobatan di fasilitas kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Kaltim. Regulasi tersebut dipersiapkan agar memperbarui Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2017.

Pembaruan dinilai diperlukan agar kebijakan daerah selaras dengan perkembangan regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.

“Langkah ini diakselerasi melalui pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah bersama DPRD Kaltim untuk memperbarui Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2017 yang diselaraskan dengan kerangka hukum nasional terbaru,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).

Melalui pembaruan regulasi tersebut, Pemprov Kaltim ingin memperkuat penanganan HIV/AIDS dan IMS secara lebih menyeluruh. Penguatan mencakup sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi, pemantauan kinerja program, pelayanan kesehatan hingga perlindungan hak pasien dari stigma dan diskriminasi di tengah masyarakat.

Payung hukum yang diperbarui juga diharapkan memberikan dasar lebih kuat bagi pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan dalam menjalankan intervensi secara terpadu. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pencapaian target eliminasi HIV/AIDS nasional pada 2030.

Berdasarkan data Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kaltim, sebanyak 441 kasus baru HIV dan 117 kasus AIDS tercatat di kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur selama periode Januari hingga April 2026.

Temuan tersebut didominasi kelompok usia produktif. Dari keseluruhan kasus baru HIV yang tercatat, sebanyak 372 kasus berada pada rentang usia 20 hingga 49 tahun. Sementara kasus lainnya tersebar pada kelompok balita, anak-anak, remaja hingga masyarakat berusia di atas 49 tahun.

Selain HIV/AIDS, Dinkes Kaltim memberikan perhatian terhadap penanganan pasien yang mengalami koinfeksi tuberkulosis dan HIV (TB-HIV). Integrasi pelayanan kedua penyakit tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas deteksi maupun pengobatan.

Data Dinkes mencatat sekitar 69 persen pasien tuberkulosis di Kaltim telah mengetahui status HIV mereka. Namun, cakupan pengobatan masih menjadi tantangan karena baru sekitar 56 persen pasien dengan koinfeksi TB-HIV yang memperoleh terapi antiretroviral (ART).

Pemprov Kaltim pun terus memperluas pemeriksaan atau skrining HIV untuk menjangkau puluhan ribu sasaran. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu menemukan kasus sedini mungkin sehingga pasien dapat segera memperoleh penanganan.

Tak hanya memperluas skrining, akses terhadap pengobatan juga didekatkan hingga tingkat puskesmas melalui Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB).

“Upaya pengobatan juga terus didekatkan kepada masyarakat melalui program layanan komprehensif berkesinambungan,” tegasnya.

Saat ini, layanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP) telah terintegrasi di seluruh 188 puskesmas di Kalimantan Timur. Pelayanan tersebut mencakup skrining, konseling hingga penyediaan obat ART secara gratis.

Pelayanan pemerintah juga diperkuat melalui keterlibatan sejumlah klinik swasta mitra yang telah mendapatkan pelatihan. Dengan memperluas jangkauan layanan sekaligus memperkuat regulasi, Pemprov Kaltim menargetkan deteksi dini, kesinambungan pengobatan dan perlindungan terhadap pasien HIV/AIDS dapat berjalan lebih optimal. (*Yud)



Pasang Iklan
Top