• Kamis, 13 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Letnan Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., M.Tr.Opsla, pada hari Kamis (13/8/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan mencatat telah menerima 24 perkara sepanjang 2026 hingga Agustus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 perkara telah diputus, sementara empat perkara masih dalam proses penanganan.

Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Letnan Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., M.Tr.Opsla, mengatakan perkara yang ditangani mencakup tindak pidana militer maupun tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.

Dari perkara militer, desersi menjadi kasus yang paling menonjol dengan 13 perkara. Desersi merupakan tindakan prajurit meninggalkan kedinasan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Untuk perkara desersi ini memang di mana-mana, semua peradilan paling banyak perkaranya desersi. Banyak faktor, paling banyak juga faktor masalah ekonomi. Biasanya karena terjerat ekonomi akhirnya meninggalkan kedinasan,” kata Bagus, pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.

Selain desersi, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan juga menangani perkara Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI). Sementara untuk tindak pidana umum, perkara yang ditangani antara lain narkotika, lalu lintas, hingga penganiayaan.

Meski demikian, Bagus menilai jumlah perkara tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah prajurit TNI yang berada di wilayah hukum Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan.

Menurutnya, kondisi itu tidak terlepas dari pembinaan yang dilakukan masing-masing satuan terhadap para prajurit.

“Artinya TNI yang ada sebenarnya prajurit yang ada cukup banyak, hanya mungkin karena pembinaannya bagus di kesatuan-kesatuan, sehingga tidak banyak yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Secara keseluruhan, dari 24 perkara yang masuk hingga Agustus 2026, proses hukum juga telah berjalan pada tingkat upaya hukum. Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan mencatat dua perkara banding yang telah diputus, sementara dua perkara kasasi juga telah memperoleh putusan. Untuk perkara Peninjauan Kembali (PK), hingga saat ini belum ada.

Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan memiliki wilayah hukum yang mencakup Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Wilayah tersebut menaungi puluhan satuan TNI dari tiga matra, yakni 54 satuan Angkatan Darat, enam satuan Angkatan Laut, dan empat satuan Angkatan Udara.

Bagus menegaskan, Pengadilan Militer memiliki kewenangan untuk menyidangkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik tindak pidana militer maupun tindak pidana umum.

Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

“Kami juga meminta kepada masyarakat umum untuk memonitor dan berpartisipasi apabila ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, tidak usah ragu-ragu lagi untuk menyampaikan kepada penegak hukum yang ada,” tegasnya.

Bagus menambahkan, pihaknya juga telah membangun komitmen bersama seluruh institusi militer, baik TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara yang berada di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum sekaligus memastikan setiap prajurit yang melakukan pelanggaran tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami siap untuk melakukan penegakan hukum terutama terhadap prajurit militer,” ucapnya. (Las)



Pasang Iklan
Top