
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, pada hari Senin (10/8/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di jalan raya. Dinas Perhubungan (Dishub) diminta berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memastikan truk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan pengawasan perlu dilakukan bersama, terutama di sejumlah wilayah yang menjadi jalur kendaraan berat.
Menurutnya, apabila ditemukan truk melintas di luar jam yang diperbolehkan, petugas maupun unsur pemerintah di wilayah diminta segera mengingatkan pengemudi. Inspeksi juga dapat dilakukan apabila diperlukan.
“Apabila ada truk-truk yang lewat di luar jam operasional untuk bisa saling mengingatkan, kemudian kalau perlu inspeksi supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan, risiko-risiko yang tidak kita inginkan,” kata Bagus, pada hari Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan, ketentuan mengenai jam operasional kendaraan berat telah diatur pemerintah kota. Karena itu, para pengusaha angkutan maupun pengemudi diminta mematuhi aturan tersebut.
Bagus menyebut Dishub telah melakukan penjagaan di sejumlah pos pengawasan. Ia meminta pola penjagaan dilakukan secara bergantian setiap hari agar pengawasan terhadap kendaraan berat dapat berjalan optimal.
“Jika perlu Satpol PP akan dilibatkan juga dalam penjagaan. Karena melanggar jam operasional melintas juga dapat membahayakan pengendara yang lain,” ujarnya.
Selain persoalan jam operasional, Bagus mengingatkan pengusaha agar tidak membiarkan kendaraan berat parkir di bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Ia juga meminta para pengemudi mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan diri berkendara ketika kondisi tubuh sudah lelah atau mengantuk.
“Sopir yang mengantuk atau kelelahan, disarankan untuk beristirahat, agar aman dan selamat saat berkendara,” pungkasnya.
Pemkot Balikpapan berharap pengawasan yang melibatkan Dishub, kecamatan, kelurahan, dan bila diperlukan Satpol PP dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat.
Dikesempatan yang berbeda, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Islamiawan, mengatakan Pemkot Balikpapan tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang jam operasional kendaraan angkutan barang.
Regulasi baru ini disiapkan untuk memperkuat aturan yang selama ini masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 551.2/0308/Dishub Tahun 2022. Penyusunan Perwali merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
"Pemkot sedang menyusun Perwali tentang jam operasional kendaraan angkutan barang. Aturan ini akan menjadi penguatan karena selama ini masih menggunakan surat edaran," terangnya. (Las)