• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kanwil Kemenkum Kaltim saat menerima kunjungan kerja DPRD Kab. Mahakam Ulu. Kamis (06/08/2026).(Foto:Dok.KemenkumKaltim)

SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka rapat konsultasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, di Aula Etam Kanwil Kemenkum Kaltim, Kamis (6/8/2026).

Rapat ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

Melalui harmonisasi, setiap Raperda diharapkan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, Devung Paran, bersama jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Pertemuan ini juga menjadi forum konsultasi, sebelum Raperda memasuki tahapan harmonisasi.

Rapat dibuka Ketua Tim Kerja Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkum Kaltim, Edang Siskalia.

Ia menekankan pentingnya koordinasi sejak awal agar penyusunan Raperda berjalan sesuai prosedur.

Menurut Edang, harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, proses tersebut juga bertujuan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.

"Harmonisasi bukan hanya memenuhi tahapan administrasi, tetapi memastikan setiap Raperda memiliki kepastian hukum dan selaras dengan sistem hukum nasional," katanya.

Ia menjelaskan, konsultasi sejak tahap awal akan memudahkan pemrakarsa dalam menyempurnakan substansi Raperda.

Sehingga potensi permasalahan hukum dapat diminimalkan, sebelum regulasi ditetapkan.

"Kami mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk berkonsultasi sejak awal penyusunan sehingga setiap masukan dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Edang menambahkan, kualitas produk hukum tidak hanya ditentukan oleh penyusunan naskah, tetapi juga kelengkapan dokumen pendukung.

Maka itu, naskah akademik dan persyaratan administrasi harus dipersiapkan secara matang.

"Semakin lengkap dokumen yang disiapkan, maka proses harmonisasi akan berjalan lebih efektif dan hasilnya lebih berkualitas," ucapnya.

Ia berharap harmonisasi mampu melahirkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Regulasi yang baik juga akan memudahkan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan produk hukum yang implementatif, bermanfaat, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tuturnya.

Kemudian diskusi difokuskan pada teknis harmonisasi, sinkronisasi tahapan penyusunan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substansial.

Seluruh tahapan ini menjadi syarat sebelum proses harmonisasi dilaksanakan. (abi)



Pasang Iklan
Top