
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi, Rabu (29/7/2026).(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dugaan permainan BBM di salah satu perusahaan tambang di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), terbongkar setelah audit internal menemukan adanya penyusutan solar dalam jumlah besar.
Dari hasil penyelidikan, 3 karyawan perusahaan masing-masing berinisial RS (31), AD (31), dan AR (34) diduga terlibat dalam penggelapan BBM jenis solar.
Ketiganya kini telah diamankan oleh Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, membenarkan pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut.
"Benar, kita mendapatkan laporan dari perusahaan tersebut, untuk kejadiannya diperkirakan berlangsung sekitar bulan Februari 2026, di PT Berkat Anugerah Sejahtera," ujar Dwi Handono, Kamis (30/7/2026).
Kasus ini bermula ketika manajemen perusahaan melakukan audit internal pada Jumat (3/7/2026).
Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya penyusutan atau loss BBM solar yang tidak sesuai dengan catatan perusahaan.
Dari hasil audit, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 103.552.979.
Kemudian temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal terhadap sejumlah karyawan.
Dalam proses pemeriksaan, RS yang diketahui menjabat sebagai Junior Foreman mengakui telah mengambil sekitar 400 liter solar atau setara 2 drum dari tangki restock (IBC) di area tambang.
Lalu solar tersebut dipindahkan ke sejumlah jerigen berukuran 20 liter.
Dalam menjalankan aksinya, RS disebut telah berkoordinasi dengan 2 rekannya, AD dan AR, yang masing-masing menjabat sebagai Foreman.
"BBM tersebut kemudian dikeluarkan dari area tambang menggunakan satu unit mobil operasional perusahaan jenis Light Vehicle (LV) Mitsubishi Triton berwarna putih, " ujarnya.
Solar hasil penggelapan itu dijual kepada seorang pria berinisial SG yang kini masih dlakukan pencarian
"Pelaku menjual dengan nilai Rp 4 juta," tuturnya.
Uang hasil penjualan tersebut dibagi kepada 3 pelaku.
RS mendapatkan Rp 1,4 juta, sedangkan AD dan AR masing-masing menerima Rp 1,3 juta.
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan.
Bekerja sama dengan pihak manajemen perusahaan, polisi akhirnya mengamankan ketiga tersangka di kantor perusahaan yang berada di Desa Batuah tanpa perlawanan.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk SG yang saat ini berstatus DPO. (*Zar)