
Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Manggar, Balikpapan Timur, pada Sabtu (25/7/2026).(Foto: Polsek Balikpapan Timur)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Kepekaan masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari warga, Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Mulawarman, Gang Pasar Sore, RT 004, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Tersangka berinisial APB (30), warga Balikpapan Timur, diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 Wita mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur segera melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di depan sebuah rumah di Jalan Mulawarman.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Plus Bold warna hitam yang disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selanjutnya tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Muhammad Chusen, pada hari Senin, 27 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Mustakim alias Taking. Polisi telah menetapkan pria tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih melakukan pengejaran.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu paket sabu beserta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Balikpapan Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Las)