• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, Kamis (23/7/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Proses pemeriksaan dugaan penyimpangan penyaluran insentif guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir.

Sebanyak 8.241 akun penerima kini menjadi bagian dari proses verifikasi yang dilakukan Inspektorat sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Kukar.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka mengatakan, para guru dan kepala sekolah swasta selama ini menerima dana insentif dengan keyakinan bahwa bantuan tersebut merupakan hak mereka karena telah diusulkan sejak tahun sebelumnya.

Berdasarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar dalam RDP sebelumnya, pemberian insentif itu pada dasarnya merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap guru dan kepala sekolah swasta.

"Dari penjelasan Disdik, niatnya memang untuk mengakomodasi bantuan kepada guru dan kepala sekolah swasta," ujarnya kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Namun, katanya, dalam pemeriksaan BPK RI ditemukan persoalan pada aspek legalitas pemberian insentif tersebut.

Program ini dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.

"Persoalannya bukan pada guru yang menerima, tetapi menurut pandangan BPK, pemberian insentif itu dianggap belum memiliki payung hukum yang cukup kuat. Karena itu kemudian menjadi temuan dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat," sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kukar kini melakukan pemeriksaan terhadap sampel penerima yang diawali dengan 14 orang, sebelum diperluas melalui proses verifikasi terhadap 8.241 akun yang tercatat menerima insentif berdasarkan data Disdikbud dan Inspektorat.

"Data yang disampaikan kepada kami, ada 8.241 akun yang masuk dalam proses verifikasi. Inspektorat sekarang bekerja maraton dari pagi sampai malam karena ditargetkan proses pemeriksaan ini selesai pada 31 Juli 2026," katanya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memastikan apakah terdapat persoalan administrasi maupun mekanisme penyaluran yang perlu diperbaiki.

Ia juga menyoroti mekanisme pencairan dana insentif yang dinilai masih perlu dievaluasi agar lebih transparan.

Dalam RDP juga terungkap adanya perbedaan pemahaman antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait proses penyaluran dana.

"Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar. OPD teknis merasa sudah menyerahkan data penerima secara by name by address, sementara BPKAD menganggap datanya masih bersifat gelondongan. Ketika diteruskan ke bank juga bentuknya dianggap masih gelondongan. Ini yang harus diperbaiki ke depan," ucapnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top