• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan Sosperda di Kantor PWI Kaltim. Kamis (23/07/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Penataan kawasan sempadan sungai di Kota Samarinda dinilai mendesak untuk mengurangi risiko banjir sekaligus menciptakan tata ruang yang lebih tertib. Namun, upaya tersebut dipastikan tidak akan menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan bantaran sungai.

Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Sempadan Sungai Kota Samarinda yang digelar di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Jl. Biola, Kota Samarinda, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, bersama narasumber Dr. Thomas S. Robert Hutauruk.

Arie Wibowo menjelaskan, penyusunan regulasi mengenai sempadan sungai telah melalui koordinasi dengan berbagai instansi yang memiliki kewenangan, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), BPKH, dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, seluruh pihak memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan perda tersebut.

Ia mengatakan, keberadaan perda nantinya justru menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat karena mengatur aspek penataan dan pengawasan di tingkat daerah, tanpa mengambil alih kewenangan pengelolaan sungai.

"Kami sudah beberapa kali berkonsultasi dengan BWS, BPKH, hingga PUPR Provinsi. Mereka sangat mendukung program ini. Perda ini tidak akan berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat, justru saling mendukung dalam penataan kawasan sempadan sungai," ujar Arie.

Arie menegaskan, penataan kawasan sempadan sungai bukan berarti menggusur atau mematikan mata pencaharian masyarakat. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan aturan yang lebih tertib.

"Perekonomian masyarakat tetap boleh berjalan. Bukan berarti usaha mereka dimatikan, tetapi ditata dan diatur jaraknya agar sesuai ketentuan. Jadi ekonomi tetap hidup, lingkungan juga terjaga," katanya.

Ia mengungkapkan, persoalan utama di Samarinda saat ini bukan hanya bangunan yang berada dekat dengan sungai, tetapi banyak bangunan yang sudah berdiri di atas badan sungai sehingga mempersempit aliran air.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di kawasan Jalan Pemuda, DPRD menemukan besarnya dampak ekonomi akibat banjir yang dialami masyarakat.

"Dalam penelitian yang kami lakukan di tiga RT di kawasan Jalan Pemuda, kerugian akibat banjir mencapai sekitar Rp1,4 miliar hanya dalam waktu satu minggu. Itu dihitung dari hilangnya pendapatan masyarakat, biaya pengobatan, hingga kerusakan peralatan rumah tangga," ungkapnya.

Arie menambahkan, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kawasan yang terdampak banjir paling besar justru berada pada radius sekitar 50 hingga 100 meter dari tepi sungai. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan kebijakan penataan kawasan sempadan sungai.

Lebih lanjut, ia menyebut pembentukan perda diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua tahun sebelum nantinya dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pelaksanaan teknis, termasuk mekanisme relokasi maupun pemberian kompensasi apabila diperlukan.

"Besaran ganti rugi maupun mekanisme pemindahan bangunan tidak diatur dalam perda. Semua ketentuan teknis nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota," jelasnya.

Sementara itu, narasumber Sosperda, Dr. Thomas S. Robert Hutauruk, menilai keberadaan regulasi sempadan sungai harus dipahami sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sungai.

Ia menjelaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan yang memiliki fungsi ekologis sehingga pemanfaatannya harus mengikuti aturan tata ruang dan prinsip pelestarian lingkungan.

"Sempadan sungai bukan sekadar batas administrasi, tetapi merupakan ruang yang harus dijaga agar fungsi sungai tetap berjalan dengan baik. Ketika kawasan itu dipenuhi bangunan, maka risiko banjir akan semakin besar," ujar Thomas.

Thomas mengatakan, keberhasilan penerapan perda nantinya tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

"Regulasi yang baik harus diikuti dengan kesadaran masyarakat. Penataan tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan pemerintah tanpa adanya partisipasi warga," katanya.

Menurutnya, penyusunan perda juga perlu memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat agar kebijakan yang diterapkan tetap berkeadilan.

"Pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang adil. Penataan lingkungan penting, tetapi hak-hak masyarakat juga harus tetap diperhatikan melalui mekanisme yang jelas," tegasnya.

Thomas turut mengajak masyarakat memanfaatkan forum sosialisasi sebagai ruang menyampaikan aspirasi sebelum regulasi ditetapkan.

"Masukan dari masyarakat sangat penting karena perda ini nantinya akan menjadi pedoman bersama dalam menjaga sungai dan mengurangi risiko banjir di Kota Samarinda," pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top