• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat Dengar Pendapat di Ruang Bangun DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Rasa cemas sempat menyelimuti sejumlah kepala sekolah dan guru swasta di Kutai Kartanegara (Kukar).

Mereka mengaku dihantui kekhawatiran akan dipidana apabila tidak mengembalikan dana insentif atau honorarium yang pernah diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Persoalan ini menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar yang menghadirkan sejumlah kepala sekolah swasta, Disdikbud, Inspektorat, dan pihak terkait.

Rapat digelar untuk membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengembalian insentif atau honorarium kepala sekolah swasta.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal mengatakan, RDP ini digelar setelah banyak kepala sekolah menghubunginya secara langsung karena mengaku resah dengan proses pemeriksaan yang berlangsung.

Kekhawatiran para guru muncul akibat informasi yang mereka terima, seolah-olah mereka akan dipenjara apabila tidak mengembalikan dana insentif tersebut.

"Banyak kepala sekolah menghubungi saya secara pribadi terkait pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Makanya hari ini kami undang semua supaya persoalannya menjadi jelas. Karena narasi yang mereka terima adalah kalau tidak mengembalikan uang, bisa masuk penjara. Itu tentu sangat mengganggu psikologis guru dan kepala sekolah, terutama yang berada di sekolah swasta," ujarnya usai RDP, Rabu (22/7/2026).

Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak, ia menegaskan guru maupun kepala sekolah bukanlah pihak yang patut disalahkan dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, mereka hanya menerima hak yang diberikan pemerintah, sementara persoalan itu muncul karena mekanisme penyaluran yang tidak didukung dasar hukum.

"Saya berani menyimpulkan, mereka tidak salah menerima insentif karena itu memang menjadi hak mereka. Persoalannya ternyata ada pada aspek legal atau payung hukumnya yang tidak jelas. Itu yang harus dicari solusinya," tuturnya.

Dalam rapat itu, DPRD juga menemukan fakta adanya perbedaan besaran maupun lama penerimaan insentif antar guru dan kepala sekolah.

"Kami juga kaget setelah mendengar hasil kajian. Ada yang menerima insentif hanya 6 bulan, ada 8 bulan, 10 bulan, 12 bulan, bahkan ada yang menerima lebih dari setahun. Berarti ada sesuatu yang tidak beres. Ini yang harus diungkap," katanya.

Dia menambahkan, kalau memang benar ada oknum yang bermain, ini kejahatan di dunia pendidikan Kukar.

"Yang harus dibongkar adalah siapa yang bermain, bukan guru atau kepala sekolah yang menerima haknya," tuturnya.

Ia mengemukakan, adanya informasi dari guru mengenai dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran.

Salah satunya, ada penerima yang mengaku menerima transfer dana 2 kali, kemudian diminta mengembalikan ke rekening yang bukan milik Disdikbud.

Temuan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang sebenarnya tidak mengetahui mekanisme administrasi.

DPRD Kukar meminta pemerintah daerah bersama Inspektorat mencari solusi terbaik atas temuan BPK dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Apalagi, sebagian besar guru swasta menerima penghasilan yang kecil, bahkan ada yang membagikan insentif tersebut kepada guru lainnya di sekolah.

"Guru-guru ini tugasnya mencerdaskan masyarakat. Jangan sampai mereka justru menjadi korban dari persoalan administrasi yang bukan mereka ciptakan," ungkapnya.

Saat ini jumlah guru maupun kepala sekolah yang terdampak masih dalam proses verifikasi oleh Inspektorat.

DPRD Kukar memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

"Kami akan terus mendampingi guru-guru di Kukar. Mereka harus tetap semangat mengajar. DPRD akan mengawal sampai masalah ini benar-benar selesai," ucapnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top