
Audensi DPRD Kukar dan UWGM Samarinda, Selasa (14/7/2026), (foto:Achmad Nizar/KutaiRaya).
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Tanaman kratom yang selama ini tumbuh subur di sejumlah Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.
Bahkan, komoditas yang dijuluki sebagai emas hijau itu diperkirakan mampu menghasilkan nilai ekonomi hingga triliunan rupiah apabila dikelola secara baik dan memiliki payung hukum yang jelas.
Melihat besarnya potensi tersebut, DPRD Kukar menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda untuk menyusun naskah akademik hingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Tata Kelola Tanaman Kratom.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, selama ini tanaman kratom telah tumbuh dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat di Kukar.
Namun, hingga kini belum ada regulasi daerah yang mengatur perlindungan, tata kelola, maupun pengembangannya.
"Jadi memang kita paham bahwa kratom ini hidup, tumbuh, bahkan industrinya ada di Kabupaten Kukar. Tetapi ternyata kita belum melakukan apa-apa, baik perlindungan, tata kelola, maupun pengelolaannya," ujarnya kepada KutaiRaya.com pada audensi DPRD Kukar dengan UWGM, Selasa (14/7/2026).
Ia mengaku bersyukur karena para akademisi UWGM Samarinda bersedia mendampingi DPRD Kukar dalam menyusun kajian ilmiah sebagai dasar pembentukan regulasi daerah.
"Kami meminta agar dibuatkan naskah akademik sampai dengan rancangan peraturan daerah, supaya emas hijau ini benar-benar bisa membumi dan mampu menyejahterakan masyarakat Kukar,"ucapnya.
Menurutnya, kratom merupakan tanaman yang memiliki keistimewaan dan menjadi anugerah bagi Kukar.
Apabila dikelola secara profesional dari hulu hingga hilir, tanaman tersebut diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani.
"Tanaman kratom merupakan tanaman yang istimewa, anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dititipkan di Kukar. Kalau dikelola dengan baik, potensinya bisa bernilai triliunan rupiah," ujarnya.
Selama ini pengembangan kratom diketahui masih terpusat di 6 kecamatan.
Namun ke depan, DPRD berharap manfaat ekonomi tanaman tersebut dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di seluruh wilayah Kukar yang terdiri dari 20 kecamatan.
Selain perlindungan terhadap petani, DPRD juga mendorong adanya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap produk-produk hilirisasi kratom agar tidak diklaim oleh daerah maupun negara lain.
"Melalui peraturan daerah nanti kita ingin ada perlindungan, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual. Kita ingin mematenkan produk-produk hilirisasi kratom," tuturnya.
Ia mengajak seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Kabupaten Kukar untuk bersama-sama dengan DPRD melakukan perlindungan, tata kelola, dan pengelolaan kratom di Kukar.
"Ini adalah niat baik dan niat mulia kita bersama," katanya.
Sementara itu Wakil Rektor III Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Dr. Suyanto, M.Si., menjelaskan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari gagasan para dosen UWGM yang ingin melakukan penelitian terhadap tanaman kratom sebagai komoditas khas Kukar yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurutnya, kajian yang dilakukan tidak hanya membahas aspek ekonomi, tetapi juga perlindungan hukum terhadap komoditas tersebut.
"Kami melihat bahwa ketika produk ini memiliki perlindungan hukum, maka akan ada kepastian dalam proses perdagangan, komoditas hingga ekspornya sehingga menjadi produk yang legal," ujarnya.
Ia mengaku selama ini masih terdapat perdebatan mengenai status kratom.
Namun saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi yang mengatur perdagangan tanaman tersebut sehingga memiliki dasar hukum dalam aktivitas niaga.
"Secara umum sudah ada regulasi. Tetapi karena kratom merupakan tanaman khas daerah, maka perlu ada perlindungan dari pemerintah daerah. Inilah yang menjadi inisiasi bersama DPRD," tuturnya.
Berdasarkan pendataan sementara, tanaman kratom di Kukar tersebar di 6 kecamatan, di antaranya di Muara Wis dan Kembang Janggut.
Ia menambahkan, potensi kratom sangat menjanjikan karena menjadi bahan baku industri farmasi dan berbagai produk kesehatan.
Bahkan, ada perusahaan di Tenggarong Seberang mengekspor produk kratom ke Amerika Serikat.
"Artinya produknya sudah ada dan sudah dipasarkan. Tinggal bagaimana perlindungan terhadap para petani agar mereka benar-benar memperoleh manfaat maksimal dari hasil pertaniannya," katanya.
Sebagai tindak lanjut, UWGM dan DPRD Kukar akan menandatangani nota kesepahaman (MoU), yang kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama teknis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Setelah itu, tim peneliti akan mulai menyusun naskah akademik dan Raperda sebagai landasan hukum pengelolaan kratom di Kabupaten Kukar. (*zar)