
JATAM Kaltim saat melakukan aksi didepan Polresta Samarinda, Selasa (14/7/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung pada koalisi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Samarinda, Selasa (14/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan agar mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kematian di lubang bekas tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Koalisi yang terdiri atas JATAM Kaltim, Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi Kaltim, LBH Samarinda, serta sejumlah elemen masyarakat sipil menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Mustari Sihombing, menegaskan pihaknya memandang kematian di lubang tambang bukan sebagai peristiwa kecelakaan biasa, melainkan akibat kelalaian dalam pengelolaan kawasan bekas tambang yang seharusnya telah direklamasi dan diamankan.
"Bagi kami, kematian di lubang tambang bukanlah kecelakaan. Ini merupakan konsekuensi dari pembiaran terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan masyarakat. Ketika lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan pengamanan, setiap korban yang jatuh mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak hidup warganya," ujarnya.
Menurutnya, korban terbaru adalah Muhammad Aji Wardana (29) yang meninggal dunia setelah tenggelam di lubang tambang di wilayah konsesi PT Energi Cahaya Industritama pada 6 Juni 2026. Peristiwa tersebut, menambah jumlah korban meninggal akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang.
Dirinya juga menyebut korban tersebut merupakan korban keempat yang meninggal dunia di area konsesi perusahaan yang sama. Sebelumnya, pada 8 April 2014, Nadia Zaskia Putri (10) meninggal tenggelam di lokasi tersebut. Kemudian pada 8 November 2016, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) juga dilaporkan meninggal di lubang tambang yang berada di kawasan konsesi PT ECI.
Menurutnya, berulangnya peristiwa serupa dalam satu wilayah konsesi menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistematis, mulai dari dugaan kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi hingga lemahnya pengawasan pemerintah.
"Empat korban jiwa dalam satu konsesi menunjukkan persoalan ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Ada dugaan pola kelalaian yang terus berulang, sementara penegakan hukum belum memberikan efek jera terhadap korporasi yang wilayah izinnya terus memakan korban," katanya.
JATAM Kaltim juga menilai ketentuan peraturan perundang-undangan telah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melaksanakan reklamasi, mengamankan wilayah bekas tambang, serta mencegah timbulnya bahaya bagi masyarakat. Apabila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, menurut mereka, hal tersebut dapat menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 474 KUHP maupun ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Koalisi masyarakat sipil turut menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta Polres Samarinda segera meningkatkan proses hukum atas kasus kematian di lubang tambang PT Energi Cahaya Industritama secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, mereka mendesak aparat mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana terhadap seluruh pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Koalisi juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang perusahaan tersebut.
Tuntutan lainnya meliputi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Energi Cahaya Industritama, evaluasi terhadap seluruh izin pertambangan yang masih memiliki lubang tambang terbuka dan dinilai membahayakan masyarakat, serta jaminan pemenuhan hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan.
Ia menegaskan, setiap korban meninggal di lubang tambang merupakan kehilangan besar bagi keluarga yang ditinggalkan dan tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka statistik.
"Setiap nyawa yang hilang di lubang tambang bukan sekadar angka. Di balik setiap korban ada keluarga yang kehilangan anak, saudara, suami, maupun ayah. Negara tidak boleh membiarkan kematian seperti ini terus berulang dan dianggap sebagai musibah biasa. Selama lubang tambang dibiarkan menganga dan hukum tidak ditegakkan, maka potensi munculnya korban berikutnya akan selalu ada," tegasnya. (*Yud)