
Tersangka kasus pencurian onderdil bernilai fantastis di sebuah workshop di Jalan Sultan Hasanuddin Kilometer 13, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Minggu (28/6/2026).(Foto: Polsek Balikpapan Barat)
BALIKPAPAN, (kutaiRaya.com): Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk utama yang mengungkap kasus pencurian onderdil bernilai fantastis di sebuah workshop di Jalan Sultan Hasanuddin Kilometer 13, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial EF (36) dan MH (41) yang diduga menggasak suku cadang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik workshop melaporkan hilangnya sejumlah komponen penting, seperti kabel power dan injektor dengan nilai kerugian dari onderdil yang hilang ini mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Pencurian diketahui terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.40 WITA. Saat hendak mengambil kabel dan injektor, korban mendapati barang-barang tersebut sudah tidak berada di tempat.
Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, diketahui sejumlah onderdil lain juga ikut hilang, di antaranya track shoe serta cover silinder head radiator.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area workshop. Dari rekaman itu terlihat dua orang mengambil berbagai onderdil dari lokasi kejadian. Berbekal bukti tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Balikpapan Barat.
"Menerima laporan, anggota Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," jelasnya pada hari Sabtu (11/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada EF dan MH yang merupakan warga Kelurahan Kariangau. Keduanya berhasil diamankan pada Rabu (8/7/2026). Kedua tersangka diduga melakukan pencurian dengan tujuan menguasai barang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Motif pelaku murni ingin memiliki dan menguasai barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih-hitam bernomor polisi KT 8329 MW yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Selain itu, turut diamankan tiga rekaman CCTV, satu jaket hitam bertuliskan sekawan, serta satu songko khas Bugis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, sebagian besar onderdil hasil curian diduga telah dijual sehingga masih dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kami sudah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Hendik.
Atas perbuatannya, EF dan MH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Las)