• Sabtu, 11 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti yang sudah diamankan kepolisian, Jumat (10/7/2026).(Foto: Dok. Polsek Muara Kaman)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebuah rumah di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi sasaran pencurian saat pemiliknya meninggalkan rumah untuk menghadiri acara pernikahan di Kecamatan Tenggarong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 10 juta.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah Unit Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Jumat (10/7/ 2026).

"Korban bernama Supian warga Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman, peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada 1 Juni 2026 di rumah korban," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Sabtu (11/7/2026).

Aksi pencurian baru diketahui pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, ketika mertua korban datang untuk memeriksa rumah yang telah ditinggalkan selama beberapa hari.

"Saat diperiksa, 2 tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di dapur sudah hilang. Setelah dicek lebih lanjut, kondisi kamar korban juga sudah berantakan karena diacak-acak pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang berharga milik korban raib, di antaranya dua tabung gas LPG 3 kilogram, handphone dan laptop dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta lebih.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (41), warga Desa Muara Kaman Ulu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan obeng, sebelum masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga.

"Pelaku masuk melalui jendela belakang yang dicongkel menggunakan obeng, kemudian mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.

Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria lainnya berinisial SA (37), yang diduga berperan sebagai penadah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama meminta SA untuk menggadaikan laptop hasil curian seharga Rp 3,5 juta serta menjual 2 tabung gas LPG dengan harga Rp 200 ribu.

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku mengetahui bahwa barang yang digadaikan dan dijual merupakan hasil tindak pidana. Ia juga memperoleh keuntungan dari hasil penjualan dan penggadaian barang tersebut," ucapnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e serta Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami mengimbau untuk pastikan rumah dalam keadaan aman, sebelum ditinggalkan, dan bila memungkinkan titipkan pengawasan kepada keluarga atau tetangga agar kejadian serupa dapat dicegah," katanya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top