
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, Senin (6/7/2026).(Foto: Yudi/kutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Tidak adanya alokasi anggaran untuk sektor Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam APBD 2026 menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan upaya penguatan UMKM yang selama ini kerap digaungkan sebagai penggerak ekonomi daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengungkapkan temuan tersebut saat mencermati realisasi anggaran Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda dalam rapat evaluasi. Ia menilai porsi anggaran yang dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat masih sangat kecil dibandingkan belanja operasional.
Menurutnya, Diskumi Samarinda memiliki pagu anggaran sekitar Rp14 miliar dengan tingkat serapan sekitar 48 persen. Namun, sebagian besar anggaran tersebut terserap untuk kebutuhan operasional, sementara anggaran yang menyentuh langsung sektor koperasi, industri, hingga UKM dinilai sangat terbatas.
"Saya cukup terkejut setelah melihat rinciannya. Dari total anggaran sekitar Rp14 miliar, sebagian besar ternyata digunakan untuk operasional. Anggaran koperasi hanya sekitar Rp400 juta, bidang industri sekitar Rp504 juta, sedangkan untuk program UKM sama sekali tidak dianggarkan pada tahun ini," ujarnya, Senin (6/7/26).
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Diskumi, penghapusan anggaran UKM disebut sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran. Meski demikian, alasan tersebut dinilai belum cukup menjelaskan mengapa sektor yang selama ini dianggap strategis justru tidak memperoleh alokasi anggaran.
"Selama ini pemerintah selalu menyampaikan bahwa UMKM merupakan penopang ekonomi masyarakat. Karena itu, sulit dipahami jika justru tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk sektor tersebut. Kondisi ini tentu perlu mendapat penjelasan," katanya.
Dirinya memastikan, Komisi II akan meminta klarifikasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, apabila penghapusan anggaran memang merupakan bagian dari efisiensi, pemerintah harus menyampaikan dasar pertimbangan dan mekanismenya secara terbuka.
Ia menegaskan, transparansi dalam penyusunan anggaran penting dilakukan agar masyarakat mengetahui prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah daerah, khususnya terhadap sektor yang selama ini disebut sebagai penggerak perekonomian lokal. (*Yud)