
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset terkait bisnis BBM jenis solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/7/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Dugaan pengalihan aset menjadi perhatian dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset terkait bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/7/2026). Pihak pelapor menilai aspek tersebut merupakan inti perkara pidana yang kini diperiksa majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novi memasuki agenda penyampaian duplik atau tanggapan terdakwa atas nota pembelaan (pledoi).
Usai persidangan, Komisaris PT PetroTrans Utama, Christofel, menilai duplik yang disampaikan terdakwa lebih banyak mengulas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2022, dibandingkan memberikan bantahan terhadap dugaan penggelapan aset yang menjadi pokok perkara pidana.
"Dalam duplik yang disampaikan masih sama seperti sebelumnya. Mereka justru mengungkit persoalan perdata yang sudah inkrah, seperti utang-piutang, pembayaran, dan perjanjian. Padahal yang sedang diperiksa sekarang adalah dugaan tindak pidana penggelapan aset," ujarnya.
Menurut Christofel, perkara pidana yang tengah bergulir lahir dari proses pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak milik para tergugat dinyatakan tidak boleh dipindahtangankan.
Christofel berharap majelis hakim tetap berfokus pada unsur pidana dalam perkara tersebut dan menjatuhkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap pelaku kejahatan korporasi.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan tetap berpedoman pada fakta-fakta pidana yang terungkap di persidangan," katanya.
Senada, kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, menegaskan perkara pidana yang disidangkan tidak berkaitan dengan sengketa pembayaran dalam perkara perdata, melainkan dugaan pengalihan aset yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
"Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui telah menjual tiga unit mobil dengan nilai sekitar Rp300 juta. Di situlah letak dugaan tindak pidananya, karena aset tersebut telah dialihkan," kata Aulia.
Ia menjelaskan, putusan peninjauan kembali (PK) dalam perkara perdata memang telah mengatur kewajiban pembayaran sebesar Rp20 miliar beserta bunga 2 persen. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang kini sedang diperiksa di pengadilan.
"Permasalahan pidana ini terpisah dari perkara perdata. Hubungan pembayaran antara terdakwa dengan PT CEM bukan urusan klien kami, karena tidak pernah disebutkan bahwa pembayaran kepada PetroTrans Utama bergantung pada pembayaran dari PT CEM," ujarnya.
Christofel berharap majelis hakim tetap berfokus pada unsur pidana dalam perkara tersebut dan menjatuhkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap pelaku kejahatan korporasi.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan tetap berpedoman pada fakta-fakta pidana yang terungkap di persidangan," katanya. (Las)