
DPRD Samarinda Bahas Raperda RPPLH bersama dinas terkait, Kamis (2/7/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai upaya memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan di daerah. Pembahasan perdana tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tahap awal terhadap raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup.
"Hari ini merupakan rapat perdana. Seluruh OPD yang kami undang telah memberikan berbagai masukan terhadap isi raperda, mulai dari pembahasan bab hingga pasal-pasal. Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan, kemudian pengintegrasian dan harmonisasi," ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan raperda harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Semua pasal yang disusun memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung. Aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," katanya.
Menurutnya, raperda tersebut juga mengakomodasi berbagai persoalan lingkungan yang selama ini terjadi di Samarinda, seperti banjir, kebakaran, hingga gangguan lingkungan lainnya, termasuk fenomena ulat bulu yang sempat meresahkan masyarakat.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam regulasi nasional akan disesuaikan melalui muatan lokal sesuai kebutuhan Kota Samarinda.
"Di dalamnya juga ada kearifan lokal yang kita masukkan. Raperda ini menjadi pelengkap dari aturan yang sudah ada, bukan bertentangan," jelasnya.
Dirinya menambahkan, pembahasan persoalan lingkungan juga mencakup dampak aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana. Namun, ia menegaskan raperda tersebut tidak secara khusus berkaitan dengan perusahaan yang sebelumnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait pengelolaan lingkungan.
Meski demikian, menurutnya regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penanganan berbagai persoalan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat.
Ia optimistis pembahasan raperda dapat diselesaikan pada tahun ini karena telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda Basuni mengatakan, Kota Samarinda termasuk daerah yang bergerak cepat dalam menyusun RPPLH setelah Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar penyusunannya diterbitkan pada 2025.
Menurutnya, substansi raperda mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, hingga sistem evaluasi dan pemantauan jangka panjang terhadap kondisi lingkungan.
"Raperda ini juga mengatur pengelolaan kawasan sungai karena sungai merupakan bagian penting dari sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara substansi dokumen RPPLH Kota Samarinda telah melalui proses verifikasi pemerintah pusat sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama DPRD.
Meski demikian, pihaknya masih akan menampung berbagai masukan dari OPD maupun anggota dewan untuk penyempurnaan materi sebelum masuk ke pembahasan berikutnya.
Dirinya menjelaskan, RPPLH nantinya akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dokumen tersebut akan memetakan berbagai jasa ekosistem, seperti ketersediaan air, ketahanan pangan, pengendalian banjir, hingga perubahan iklim. Dari pemetaan tersebut akan ditentukan kawasan yang harus diprioritaskan untuk perlindungan maupun pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
"RPPLH akan menjadi pedoman pembangunan daerah agar setiap kebijakan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kota Samarinda," pungkasnya. (*Yud)