
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar, Terkait Persoalan Lahan di Muara Kaman, Rabu (24/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan perusahaan PT SHJ, terus menjadi perhatian serius DPRD Kukar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kukar, para pihak diberi kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi selama 14 hari ke depan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan DPRD belum dapat mengambil keputusan final karena masih terdapat sejumlah data dan dokumen yang harus dilengkapi.
"Pada prinsipnya, hari ini kita belum bisa memutuskan penyelesaiannya. Masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan disempurnakan. Karena itu kami meminta pihak Kecamatan Muara Kaman untuk kembali memfasilitasi mediasi terakhir selama kurang lebih 14 hari," ujar Desman pada RDP terkait persoalan lahan di Muara Kaman, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, mediasi ini akan melibatkan masyarakat, perusahaan, serta instansi terkait guna mencari titik temu yang dapat diterima semua pihak.
Selain itu, DPRD meminta kedua belah pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung, baik masyarakat maupun perusahaan diminta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
"Kami meminta perusahaan dan masyarakat untuk saling berkolaborasi mendukung aktivitas yang berjalan. Jangan ada penghentian sepihak, dan perusahaan juga jangan melakukan tindakan yang dianggap merugikan atau tidak menyenangkan. Semua harus sama-sama menjaga situasi," tuturnya.
Desman berharap mediasi terakhir tersebut mampu menghasilkan kesepakatan secara musyawarah dan kekeluargaan, termasuk memastikan program pemberdayaan masyarakat tetap menjadi prioritas perusahaan.
Sementara itu Camat Muara Kaman, Nadi Baswan mengemukakan, mediasi yang akan dilaksanakan merupakan mediasi keempat setelah 3 kali pertemuan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan final.
"Kami sudah melakukan 3 kali mediasi. Sekarang kami kembali diberi waktu 14 hari untuk melaksanakan mediasi lanjutan di lapangan," katanya.
Menurut Nadi, substansi persoalan sebenarnya sudah mengerucut.
Kendala utama saat ini adalah penentuan titik koordinat lahan dan identifikasi kepemilikan masing-masing bidang yang masih dipersengketakan.
"Sebenarnya tinggal mencari titik koordinatnya saja. Sampai batas mana milik siapa, kemudian berapa jumlah tanaman yang ada di dalamnya. Itu yang sampai sekarang belum menemukan titik temu," ujarnya.
Meskipun situasi di lapangan masih relatif kondusif, Nadi mengingatkan jika mediasi kembali menemui jalan buntu, maka penyelesaian akan diserahkan ke jalur hukum.
"Kalau nanti tidak bisa diselesaikan lagi melalui mediasi, ya kami serahkan ke ranah hukum. Apalagi jika sudah menyangkut kawasan hutan, tentu ada aturan yang harus dipatuhi," tuturnya.
Ia menambahkan sebagian masyarakat masih berharap dapat tetap mengelola lahan yang selama ini mereka garap.
Namun, ada kendala regulasi terkait jenis tanaman yang diperbolehkan berada di kawasan tertentu.
"Keinginan masyarakat sebenarnya tetap ingin bertahan dan berkebun di sana. Tetapi ada aturan yang harus dipatuhi, terutama terkait kawasan hutan dan jenis tanaman yang diperbolehkan," tuturnya.
Dengan tenggat waktu 14 hari yang diberikan DPRD Kukar, nasib sengketa lahan di Desa Puan Cepak kini memasuki fase penentuan.
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka jalur hukum menjadi opsi terakhir yang siap ditempuh untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama tersebut. (Dri)