• Rabu, 24 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Rabu (24/6/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi dasar penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Rabu (24/6/2026).

Nota penjelasan disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, yang mewakili Wali Kota Balikpapan. Menurutnya, opini WTP menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

“Kita bersyukur hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah kembali mendapatkan apresiasi dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini menunjukkan bahwa pemerintah kota bersama DPRD telah melaksanakan penganggaran dan pertanggungjawaban APBD sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bagus.

Meski demikian, Bagus menegaskan bahwa keberhasilan meraih opini WTP bukanlah tujuan akhir. Pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, di antaranya penanganan banjir, pembangunan sekolah, dan peningkatan pelayanan air bersih.

“Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Penanganan banjir, pembangunan sekolah, dan pelayanan air bersih masih menjadi fokus yang harus terus kita benahi bersama,” katanya.

Bagus juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan APBD setiap tahun. Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.

Selain capaian di bidang tata kelola keuangan, Pemerintah Kota Balikpapan juga mencatat berbagai prestasi pembangunan. Salah satunya dengan masuk dalam lima besar nominasi pembangunan kota terbaik di Indonesia bersama Surabaya, Pekalongan, Manado, dan Surakarta.

“Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berbenah dan mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang nyaman, kondusif, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bagus juga menjelaskan terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp479,23 miliar. Menurutnya, besaran SiLPA tersebut berasal dari sisa hasil tender serta sejumlah kegiatan yang penyelesaiannya berada di penghujung tahun anggaran.

“SiLPA ini bukan berarti kita terlambat dalam menggunakan anggaran. Ada sisa tender dan beberapa kegiatan yang realisasinya terjadi pada akhir periode sehingga tidak bisa dimaksimalkan untuk pekerjaan fisik menjelang penutupan tahun anggaran,” jelasnya.

Ia memastikan dana SiLPA tersebut akan kembali dimanfaatkan melalui APBD Tahun 2026 sebagai anggaran luncuran untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran ke depan, Pemkot Balikpapan berupaya mempercepat pelaksanaan pekerjaan fisik maupun pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun anggaran.

“Kami berharap pekerjaan sudah dimulai sejak awal tahun dan sebagian besar dapat diselesaikan pada pertengahan tahun sehingga seluruh kegiatan dapat dituntaskan sebelum akhir tahun anggaran,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui surat Wali Kota Balikpapan tertanggal 17 Juni 2026 yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengelola dan menggunakan anggaran," kata Alwi.

Selain itu, pertanggungjawaban ini menjadi parameter penting untuk mengevaluasi efektivitas program pembangunan daerah selama satu tahun ke belakang.

Usai penyampaian nota penjelasan oleh Wakil Wali Kota, DPRD Kota Balikpapan akan melanjutkan pembahasan melalui fraksi-fraksi untuk melakukan telaah terhadap rancangan perda tersebut.

Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi sebagai bentuk kritik, saran, masukan, serta rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Balikpapan guna meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang. (Las)



Pasang Iklan
Top