
Suasana RDP DPRD Kukar Terkait Permasalahan di Perumahan Eks Tanjung, Mangkurawang Tenggarong, Senin (22/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil sikap tegas terkait polemik perumahan aset daerah di Perumahan Eks Tanjung, Mangkurawang, Tenggarong yang selama bertahun-tahun ditempati masyarakat tanpa pembayaran sewa yang jelas.
Mulai Januari 2026, seluruh penghuni diwajibkan bayar sewa sebesar Rp 500 ribu per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani pada Rapat Dengar Pendapat bersama dinas terkait dan masyarakat di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak akan membebankan tunggakan kepada masyarakat untuk periode 2016 hingga 2025.
Ia menambahkan, selama bertahun-tahun tidak ada mekanisme penagihan maupun perjanjian yang mengatur kewajiban penghuni.
“Kita mengakui ada persoalan dalam pengelolaan aset ini. Masyarakat tidak bisa dibebani pembayaran masa lalu karena memang tidak ada tagihan dan perjanjian yang jelas,” ujar Yani.
Namun, ia menekankan bahwa toleransi tersebut tidak berlaku lagi mulai tahun depan.
Seluruh penghuni wajib memenuhi kewajiban membayar sewa sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.
“Mulai Januari 2026 tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar. Kalau tidak mau membayar, silakan mencari tempat tinggal lain. Karena ini aset daerah yang harus dikelola dengan baik,” tuturnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul muncul keresahan warga terkait informasi adanya tagihan puluhan juta rupiah yang disebut-sebut harus dibayar penghuni perumahan aset daerah.
Di sisi lain, DPRD Kukar juga mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya menagih kewajiban masyarakat, tetapi juga memperhatikan kondisi fasilitas di kawasan perumahan tersebut.
Sebagai pemilik aset, pemerintah wajib menyediakan dan memelihara fasilitas umum, seperti jalan lingkungan, drainase, tempat ibadah, hingga sarana olahraga.
“Kita tidak ingin ada aset daerah yang terbengkalai. Kalau masyarakat diwajibkan taat aturan, pemerintah juga harus hadir memberikan pelayanan dan pemeliharaan fasilitas yang layak,” kata Yani.
Kebijakan ini menjadi langkah awal penataan aset daerah yang selama bertahun-tahun belum memiliki kepastian pengelolaan.
Pemerintah dan DPRD berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya tata kelola aset yang lebih tertib dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, memastikan pemerintah tidak sedang melakukan penagihan tunggakan sejak 2016.
Menurutnya, angka Rp 50 juta hingga Rp 60 juta yang beredar hanyalah simulasi perhitungan, apabila tarif sewa diterapkan sejak awal masyarakat menempati rumah tersebut.
“Kami tidak menagih masyarakat untuk periode 2016 sampai 2025. Angka itu hanya bentuk pemberitahuan dan simulasi perhitungan. Jadi jangan sampai ada salah persepsi bahwa pemerintah sedang menagih puluhan juta rupiah,” tutur Aidil.
Ia menambahkan, fokus pemerintah saat ini adalah meminta penghuni menunjukkan iktikad baik dengan mulai membayar sewa sejak Januari 2026.
Langkah ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan aset yang selama ini belum tertata. (Dri)