• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kantor Cabang BRI Samarinda Gajah Mada, Kamis (18/6/2026).(Foto: Dok. BRI Samarinda Gajah Mada)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Penetapan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam Samarinda oleh Kejaksaan Negeri Samarinda diapresiasi BRI.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Samarinda Gajah Mada, Budhy Triadi mengatakan, kasus ini pastinya merugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan. Karena BRI menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan.

"Oleh karenanya, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Juni 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan oknum terkait untuk diproses secara hukum," ujar Budhy Triadi.

Ia mengaku bahwa, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan zero tolerance to fraud.

"Dan BRI mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH) atas penetapan tersangka dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegasnya.

Ia memastikan pula, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (17/6/2026), Kejaksaan Negeri Samarinda telah menetapkan delapan orang jadi tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Samarinda, dengan modus rekayasa Debitur hingga Libatkan Calo.

Kedelapan tersangka yang telah ditetapkan diduga bekerja sama mencari warga yang memiliki riwayat kredit bersih agar memenuhi syarat memperoleh KUR.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto kepada awak media, di kantor Kejari Samarinda, Rabu (17/6/2026) malam.

Ia mengatakan, dari kasus ini, penyidik juga menemukan indikasi bahwa warga yang namanya digunakan sebagai debitur hanya menerima sebagian kecil dana pinjaman. Mereka sengaja direkrut karena memiliki catatan kredit yang masih bersih berdasarkan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK.

"Sebagai imbalannya, debitur memperoleh sejumlah uang, sementara dana kredit selebihnya diduga dikuasai pihak-pihak yang terlibat. Pada umumnya penerima kredit hanya menerima sekitar tidak lebih dari Rp5 juta," tuturnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan. Menurut dia, setiap pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (One)



Pasang Iklan
Top