• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Dr. Mochamad Arifianto S.H., S.E., M.H., saat memberikan keterangan pers, Rabu (17/6/2026).(Foto : Dok. Kejari Samarinda)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Modus pada kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Samarinda, yakni rekayasa Debitur hingga Libatkan Calo.

Kedelapan tersangka yang telah ditetapkan diduga bekerja sama mencari warga yang memiliki riwayat kredit bersih agar memenuhi syarat memperoleh KUR.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto kepada awak media, di kantor Kejari Samarinda, Rabu (17/6/2026) malam.

"Praktik tersebut dilakukan dengan merekayasa data calon debitur, memanfaatkan jasa calo, hingga mengalihkan dana kredit kepada pihak-pihak tertentu," ujar Mochamad Arifianto.

Ia memaparkan, dari delapan tersangka, dua orang merupakan mantan mantri BRI yang bertugas sebagai petugas kredit, sedangkan enam lainnya berperan sebagai perantara atau calo yang mencari calon debitur. Mereka adalah WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL dan II. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari, mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2026.

"Jadi domisilinya hanya diubah untuk kepentingan pengajuan kredit, tetapi orangnya tetap sama. Bahkan dibuat seolah-olah memiliki usaha, padahal kenyataannya tidak memiliki usaha. Praktik tersebut menyebabkan program KUR yang seharusnya ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) justru tidak dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak, " terangnya.

Ia mengatakan, dari kasus ini, enyidik juga menemukan indikasi bahwa warga yang namanya digunakan sebagai debitur hanya menerima sebagian kecil dana pinjaman. Mereka sengaja direkrut karena memiliki catatan kredit yang masih bersih berdasarkan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK.

"Sebagai imbalannya, debitur memperoleh sejumlah uang, sementara dana kredit selebihnya diduga dikuasai pihak-pihak yang terlibat. Pada umumnya penerima kredit hanya menerima sekitar tidak lebih dari Rp5 juta," tuturnya.

Sementara, dalam rilis resmi Kejari Samarinda disebutkan hasil Special Audit Investigasi BRI menemukan sekitar 87 rekening kredit yang diduga diproses tidak sesuai prosedur dengan total penyaluran sekitar Rp3,07 miliar. Audit juga menemukan para debitur tidak memiliki usaha, alamat tidak sesuai identitas, atau sengaja mengubah domisili demi meloloskan pengajuan kredit.

Perhitungan awal ahli Kantor Akuntan Publik menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp1.142.909.101. Nilai tersebut masih dapat bertambah karena penyidikan terus berlangsung. Selain itu, buku tabungan dan kartu ATM para debitur disebut dikuasai oleh para calo sehingga dana kredit tidak digunakan sebagaimana tujuan awal program KUR.

Ia juga mengimbau, kepada pihak-pihak yang masih menguasai dana hasil pencairan KUR agar segera menyerahkannya kepada penyidik sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan. Menurut dia, setiap pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (One)



Pasang Iklan
Top