• Kamis, 21 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Proses Mediasi antara korban dan pelaku di Mapolsek Loa Janan, Rabu (20/5/2026).(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Aksi pencurian yang terjadi di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, berakhir dramatis. Salah satu pelaku pencurian harus menerima nasib setelah terjatuh dari lantai tiga saat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 di eks Rumah Makan Amado KM 14, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tim Garangan Polsek Loa Janan menerima laporan dari korban melalui call center kepolisian.

Korban bernama Aditya Wiguna merasa curiga saat masuk ke dalam rumahnya. Beberapa barang terlihat berserakan dan sejumlah barang lainnya diketahui hilang.

"Korban menduga masih ada pelaku di dalam rumahnya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, salah satu pelaku ditemukan tengah bersembunyi di bagian plafon rumah," ujarnya pada KutaiRaya.com, Kamis (21/5/2026).

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga proses penangkapan berlangsung dramatis selama kurang lebih dua jam.

Pelaku yang berinisial AR itu kemudian mencoba melarikan diri melalui atap rumah, namun takdir berkata lain, saat itu, kondisi cuaca tengah hujan, pelaku yang panik untuk bisa melarikan diri, akhirnya dirinya terpleset dari lantai tiga dan jatuh.

Aksi tersebut justru membuat dirinya mengalami luka pada bagian kaki hingga menyebabkan kondisi lumpuh. Sementara satu pelaku lainnya, AH akhirnya memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, AH bertugas sebagai mengantarkan AR beraksi, AH sempat melarikan diri saat ia mengetahui bahwa polisi telah datang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta.

Meski demikian, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang digelar di Polsek Loa Janan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam mediasi tersebut hadir Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPTU Dwi Handono, BRIPDA M. Ridho, kedua pelaku, serta korban.

"Kedua pelaku mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum di kemudian hari," sebutnya.

Sementara pihak korban memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dengan mempertimbangkan kondisi AR yang mengalami lumpuh akibat insiden saat melarikan diri. (*Zar)



Pasang Iklan
Top