
Ketua Pansus LKPJ DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, di Hotel Grand Senyiur, Senin (18/5/2026).(Foto: Sulastri/Kutairaya)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Andi Arif Agung menegaskan bahwa rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Kepala Daerah menjadi catatan strategis, yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan program pemerintah daerah ke depan.
Menurutnya, tahapan pembahasan LKPJ dimulai dari penyampaian laporan kepala daerah hingga penerbitan rekomendasi dari DPRD. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi referensi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penganggaran tahun berikutnya.
“Ini menjadi catatan strategis dan bahan evaluasi bagi pemerintah kota, khususnya OPD-OPD, untuk penyusunan RKPD dan anggaran di tahun berikutnya,” ujar Andi Arif Agung, usai Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, di Hotel Grand Senyiur, pada hari Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut juga menjadi acuan internal DPRD, baik bagi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun komisi-komisi dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pembahasan anggaran.
Terkait adanya protes dalam pembahasan rapat, Andi menilai hal tersebut hanya persoalan teknis akibat miskomunikasi selama proses pembahasan berlangsung.
“Itu teknis saja. Protes itu wajar karena mungkin ada miskomunikasi dalam pembahasan tadi,” katanya.
Ia memastikan persoalan tersebut telah selesai setelah seluruh pihak mendapatkan penjelasan terkait kebutuhan pemerintah kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan.
“Sudah clear. Setelah dijelaskan bahwa raperda yang diusulkan memang kebutuhan pemerintah kota dan alasannya juga sudah dipaparkan,” tambahnya.
Andi juga menjelaskan adanya perubahan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yakni pencabutan dan penambahan sejumlah raperda prioritas.
Menurutnya, pencabutan salah satu raperda terkait penanaman modal dilakukan karena harus diselaraskan dengan regulasi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang hingga kini belum dibahas.
“Raperda penanaman modal harus linear dengan perda provinsi. Sementara provinsi juga belum membahas, sehingga belum bisa kita lanjutkan,” jelasnya.
Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap raperda yang berkaitan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah. Hal tersebut menyesuaikan kebutuhan penguatan kelembagaan pemerintah kota serta penyelarasan nomenklatur berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan revisi Propemperda tersebut murni persoalan teknis dan tidak mengurangi target pembahasan raperda tahun ini. “Jadi ada raperda yang ditarik dan ada yang ditambahkan, karena Propemperda merupakan keputusan DPRD, maka dilakukan revisi keputusan. Ini murni persoalan teknis,” ucapnya. (Las)