• Senin, 25 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar di Pengadilan Negeri Balikpapan kembali menyita perhatian publik, Senin (11/5/2026).(Foto: Sulastri/Kutairaya)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar di Pengadilan Negeri Balikpapan kembali menyita perhatian publik, Senin (11/5/2026). Dalam sidang keempat dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA) itu, perhatian utama tertuju pada dugaan pengalihan aset perusahaan yang dinilai dapat memperkuat unsur pidana dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dan seorang ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret terdakwa.

Ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menilai perkara tersebut tidak lagi sekadar masuk ranah wanprestasi perdata, melainkan telah memenuhi unsur pidana.

“Minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Prof Prija, unsur pidana semakin terlihat ketika aset yang sebelumnya telah menjadi jaminan dalam putusan perkara perdata justru dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

“Ketika barang jaminan sudah diputus dalam perkara perdata lalu dialihkan, maka itu masuk penggelapan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aset jaminan yang telah diputus pengadilan seharusnya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi untuk pembayaran utang, bukan dipindahtangankan.

“Kalau barang sita jaminan dijual, apa gunanya putusan pengadilan dan apa gunanya orang menggugat. Ini untuk membentengi agar perkara serupa tidak terjadi,” paparnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, sempat mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis memenuhi unsur pidana apabila masih terdapat niat pembayaran dan sebagian hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.

Namun ahli menegaskan kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi secara utuh, termasuk memastikan nilai jaminan mencukupi kewajiban yang ada.

Selain itu, Prof Prija juga menyoroti status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu jalannya persidangan karena sebelumnya terdakwa sempat ditahan di sel Polda Kaltim.

Dalam sidang tersebut, saksi korban, Linawati, mengungkapkan hasil penelusuran terhadap aset kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa yang disebut telah dialihkan.

“Ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah keluar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi,” ujarnya.

Ketiga kendaraan itu sebelumnya tercatat sebagai aset perusahaan yang disebut telah dijual oleh terdakwa selaku direktur perusahaan.

Sementara itu, saksi lainnya, Limjan Tambunan selaku Kalimantan & Sulawesi Division Head Sinarmas Land, membantah adanya tunggakan pembayaran proyek dari pihak Sinarmas kepada perusahaan terdakwa.

“Pekerjaan poros utama Grand City selesai dan pembayaran sudah lunas sampai masa pemeliharaan,” katanya.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya terdakwa disebut berdalih keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar terjadi akibat proyek yang belum dibayar pemberi kerja.

Ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti, turut menyinggung perkembangan mediasi antara kedua pihak dan menanyakan kemungkinan adanya titik temu terkait nilai kerugian.

Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan Kamis (14/5/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi ahli tambahan.

Sementara itu, korban berinisial JM yang diwakili anaknya, CH, mengatakan pihaknya masih berpegang pada putusan perdata sebelumnya, meski peluang penyelesaian damai tetap dibuka. “Itikad baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” ucapnya.

Ia juga mengaku mediasi sebenarnya sudah dilakukan sejak awal perkara bergulir, namun hingga kini belum menemukan penyelesaian.
“Kalau kami lihat tidak ada niat untuk benar-benar menyelesaikan masalah,” katanya.

Kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, menambahkan bahwa proses mediasi masih terus dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum. (Las)



Pasang Iklan
Top