• Sabtu, 09 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala KUA Tenggarong Naryanto.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong terus melayani Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (P4).

Pelayanan tersebut bertujuan memberikan kursus atau bimbingan kepada calon pengantin, serta melakukan mediasi terhadap persoalan rumah tangga.

Kemudian, KUA memberikan penasihatan untuk mempertinggi perkawinan dan melestarikan kehidupan rumah tangga.

Kepala KUA Tenggarong, Naryanto mengatakan, yang paling sering memanfaatkan pelayanan P4 tersebut adalah para pegawai yang ingin bercerai.

Karena untuk melakukan perceraian membutuhkan proses yang rumit, termasuk mendapatkan dasar dari KUA hingga Organisasi Perangkat Daerah.

"Yang paling sering memanfaatkan pelayanan P4 ini ialah pegawai. Karena kalau masyarakat biasa yang ingin mengajukan cerai, lebih mudah langsung ke Pengadilan Agama," kata Naryanto kepada Kutairaya, Sabtu (9/5/2026).

Ia mengatakan, kalau masyarakat biasa yang memanfaatkan layanan P4 ini terlebih ingin cerai, biasanya pihak KUA melakukan mediasi sehingga kedua belah pihak tak jadi bercerai.

"Dalam setahun, ada sekitar 20 pasangan yang memanfaatkan pelayanan P4. Dan perkara yang sering ditangani ialah persoalan rumah tangga dan mengajukan perceraian," ujarnya.

Dari perkara yang ditangani itu, ada sekitar 5 perkara yang berhasil untuk berdamai.

Dan sisanya ke tahap selanjutnya, khususnya mengajukan perceraian.

Adapun kendala yang dirasakan KUA dalam menangani layanan P4, pihaknya tak bisa melakukan pendalaman terhadap pasangan yang memanfaatkan layanan tersebut, ketika pasangan itu tak bisa memenuhi panggilan.

"Kalau pasangan itu sudah dipanggil dan salah satu pasangan yang tak hadir maka dilimpahkan ke Pengadilan Agama, untuk proses lebih lanjut," ucapnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top