• Senin, 04 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Persidangan PT Petrotrans Utama sebagai pelapor, dengan terdakwa berinisial HA digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026).(Foto: Sulastri/Kutairaya)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Terdakwa Handy Aliansyah (HA) dilaporkan kembali dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Perkara yang melibatkan PT Petrotrans Utama sebagai pelapor, dengan terdakwa berinisial HA resmi digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026). Perkara berawal dari bisnis jual beli solar, yang berujung sengketa puluhan miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena telah melalui berbagai tahapan hukum perdata hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun belum juga menemui penyelesaian.

Dalam persidangan, Direktur Operasional PT Petrotrans Utama, Christopher, menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran sebenarnya telah diatur secara jelas dalam putusan perkara perdata. Namun, menurutnya, terdakwa terus mengingkari komitmen yang telah disepakati.

“Semua sudah tertuang dalam putusan perdata, termasuk nilai pembayaran. Tapi hingga kini belum ada penyelesaian,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti minimnya itikad baik dari terdakwa sejak awal perkara bergulir pada 2023 hingga kini memasuki ranah pidana, meskipun putusan hukum telah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Majelis hakim dalam sidang tersebut turut menyarankan agar kedua belah pihak mempertimbangkan jalur damai. Menanggapi hal itu, Christopher menyatakan bahwa upaya perdamaian sebenarnya telah lama diharapkan, bahkan sejak awal terjadinya kemacetan pembayaran.

“Kalau memang ada itikad baik, kami terbuka. Tapi semua bergantung pada keseriusan pihak terdakwa,” tambahnya.

Kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, menjelaskan bahwa perkara ini telah melewati seluruh tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Ia merinci, putusan inkrah mencatat nilai pokok utang sebesar Rp20,5 miliar dengan bunga 2 persen per bulan sejak 2013.

“Jika dihitung, bunganya sekitar Rp400 juta per bulan. Total kewajiban saat ini mencapai kurang lebih Rp80 miliar,” jelasnya.

Menurut Aulia, pembayaran yang sempat dilakukan terdakwa sebesar Rp2 miliar pada 2023 hanya mengurangi bunga bank, bukan pokok utang. Padahal, sebelumnya sempat ada kesepakatan pembayaran Rp5 miliar, namun tidak terealisasi sepenuhnya.

Hal senada disampaikan Komisaris PT Petrotrans Utama, Marthen, yang menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati.

“Nilai yang diakui tetap Rp20,5 miliar ditambah bunga sesuai putusan sesuai inkrah. Jika dibantah, itu sama saja mengabaikan keputusan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Petrotrans Utama, Jumiati, menilai langkah hukum pidana ditempuh karena tidak adanya kepastian penyelesaian meski perkara telah inkrah.

“Sejak awal hanya janji. Setelah masuk pidana baru ada pembayaran, tapi tetap tidak menyelesaikan kewajiban,” ujarnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda lanjutan yang berpotensi mengarah pada mediasi sebagaimana disarankan majelis hakim.

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana sengketa bisnis di sektor energi, khususnya BBM solar, dapat berlarut-larut hingga bertahun-tahun, bahkan berujung pada proses pidana meski telah ada putusan hukum tetap. (Las)



Pasang Iklan
Top