
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda. Iswandi, Senin, (27/4/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari dana menganggur (idle cash), utang pemerintah, hingga pemanfaatan aset. Senin, (27/4/2026).
Mulai dari penempatan dana idle cash di bank nasional, yang perlu dikaji ulang hingga utang pemerintah sekitar Rp400 miliar yang masih harus dibayar bertahap, dan ribuan aset daerah yang belum tersertifikasi dan belum dimanfaatkan secara maksimal, untuk meningkatkan PAD.
Salah satu yang disorot adalah penempatan dana idle cash pemerintah kota, dalam bentuk deposito di bank nasional seperti Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji ulang, terutama jika dibandingkan dengan potensi manfaat yang bisa diperoleh, jika dana ditempatkan di bank daerah.
“Kalau selisih bunga hanya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar, tapi bank daerah juga memberikan CSR, itu harus jadi pertimbangan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan, kontribusi bank nasional terhadap daerah, khususnya dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dari penempatan dana tersebut, pemerintah kota memperoleh pendapatan sekitar Rp9 miliar. Namun, Iswandi menilai perlu ada pendekatan yang lebih strategis agar manfaatnya tidak hanya berhenti pada bunga deposito.
Selain itu, DPRD juga menyoroti utang Pemerintah Kota Samarinda tahun 2025, yang masih tersisa sekitar Rp 400 miliar. Pembayaran utang direncanakan dilakukan secara bertahap mulai April 2026 dengan sistem klaster.
Isu lain yang cukup krusial adalah pengelolaan aset daerah. Dari total sekitar 7.692 bidang aset tanah milik pemerintah kota, baru sekitar 511 yang telah bersertifikat.
“Masih ada lebih dari 7.000 bidang yang belum tersertifikasi. Ini harus jelas progresnya,” tegasnya.
Ia meminta klasifikasi aset dilakukan secara detail, termasuk pemetaan aset strategis dan potensi pemanfaatannya.
Komisi II juga mendorong agar aset-aset daerah tidak hanya diamankan, tetapi juga dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset jangan hanya dipagari. Lebih baik dimanfaatkan, disewakan, atau kerja sama dengan pihak ketiga supaya menghasilkan,” katanya.
Menurutnya, banyak aset potensial seperti rumah susun, lahan strategis, hingga aset di luar daerah yang belum dimaksimalkan.
Terkait rencana tukar guling lahan, Iswandi mengaku belum menerima laporan resmi. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut sah selama tidak merugikan daerah.
“Asal nilainya seimbang atau menguntungkan, tidak masalah,” ujarnya. (*Abi)