• Senin, 27 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan Kegiatan RDP Yerkait Dengan Wirausaha Masyarakat Bukit Merdeka di Kawasan Tahura Bukit Suharto.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Polemik aktivitas wirausaha masyarakat di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (27/4/2026).

Warga Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka meminta penundaan penertiban, sementara pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan tidak akan melakukan penggusuran terhadap masyarakat yang telah lama bermukim.

Staf Khusus Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menyampaikan keputusan penundaan telah menjadi perhatian bersama.

Namun, ia meminta dukungan masyarakat untuk membantu mengidentifikasi bangunan atau kebun baru yang dinilai melanggar aturan.

“Kami mohon dukungan masyarakat yang memahami kondisi wilayahnya untuk menunjukkan mana bangunan baru. Penertiban tetap berlaku untuk itu. Tapi bagi bangunan lama atau warga setempat, tidak akan dilakukan penggusuran,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut justru akan menjadi bagian dari wilayah IKN, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pengusiran.

“Negara telah memberikan ruang dalam aturan hukum bahwa masyarakat tertentu boleh tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan. Kami tidak punya niat menggusur,” tuturnya.

Menurut Edgar, ke depan akan disiapkan sejumlah opsi solusi berbasis pemberdayaan masyarakat, seperti skema perhutanan sosial maupun kemitraan konservasi.

Seluruh opsi tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah agar implementasinya tepat sasaran.

“Pendekatannya tidak bisa instan. Perlu pendataan, pembinaan keterampilan, serta musyawarah agar masyarakat bisa diberdayakan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Di sisi lain, penertiban tegas akan diberlakukan terhadap bangunan baru yang muncul setelah penetapan IKN pada 2022.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga fungsi kawasan hutan dan mencegah pelanggaran yang terus meluas.

Sementara itu perwakilan warga Bukit Merdeka, Sri Wahyuni, menyampaikan aspirasi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha warung di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Balikpapan, kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Ia mengemukakan, usaha tersebut telah menjadi sumber ekonomi utama warga selama puluhan tahun, bahkan sebelum adanya penetapan kawasan dan pembangunan IKN.

“Warung kami bukan hanya tempat usaha, tetapi juga menjadi wadah bagi pelaku UMKM lokal, termasuk yang berasal dari Samarinda dan Balikpapan, untuk menitipkan produk seperti makanan khas daerah,” tuturnya.

Selain itu, warung-warung tersebut juga menjadi tempat persinggahan bagi pengguna jalan yang melintas di jalur utama tersebut.

Sri Wahyuni menambahkan, masyarakat sebenarnya telah berupaya menempuh jalur legal sejak lama, termasuk mengajukan permohonan izin dan mengikuti berbagai proses yang difasilitasi pemerintah.

Namun hingga kini, solusi yang komprehensif belum juga didapatkan.

“Kami justru menerima surat peringatan untuk menghentikan aktivitas dalam waktu singkat. Ini yang membuat masyarakat resah,” katanya.

Meskipun demikian, warga menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan serta menjaga kelestarian lingkungan kawasan hutan.

“Kami berharap tetap bisa tinggal dan berusaha, dengan solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top