• Senin, 27 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TPA Samboja.(Foto: Dok. Pemerintah Kecamatan Samboja)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditutup.

Penutupan lahan TPA itu masuk ke delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dan ingin dimanfaatkan oleh pihak Otorita IKN.

Camat Samboja, Damsik mengatakan, penutupan lahan TPA ini membuat pemerintah kecamatan harus mencari lahan baru sebagai penggantinya.

Pihaknya melirik lahan eks perusahaan yang tak digunakan, untuk rencana pembangunan TPA baru.

"Saat ini warga membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan sampah itu akan dipilah khususnya yang masih bernilai ekonomis, serta dibakar," kata Damsik kepada Kutairaya, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, jika belum menemukan lahan baru untuk TPA, maka ini akan menjadi permasalahan serius.

Pasalnya, dalam sehari sampah masyarakat Samboja bisa mencapai 1 ton lebih.

"Intinya kami mendapatkan lahan baru dulu dan nantinya dibangun TPA baru dengan sarana prasarananya," ucapnya.

Ia telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar terkait persoalan ini.

Persoalan TPA di Samboja menjadi perhatian bersama untuk dapat mencarikan solusi.

Dia berharap pemerintah kecamatan bisa segera menemukan lahan baru dengan status clear and clean.

"Sebelum ditutup TPA itu, ada 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja dan Samboja Barat yang membuang sampah di TPA tersebut," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro menjelaskan, sampah masyarakat sementara masih dibuang di TPA Samboja tersebut.

Tapi sistem pengelolaan pada TPA itu akan berubah.

"Sistem pengelolaannya akan dibuat lebih modern. Untuk sementara warga masih membuang di TPA tersebut," ucap Tri Joko Kuncoro. (Ary)



Pasang Iklan
Top