
Pelaku Pencabulan di salah satu Ponpes Tenggarong Seberang Inisial MU.(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang kembali menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya pelaku divonis 15 tahun penjara, kini muncul perkembangan terbaru yang mengejutkan sekaligus mengecewakan pihak korban. Tanpa penjelasan yang jelas, putusan tersebut mendadak diturunkan menjadi 13 tahun oleh pengadilan tinggi.
Kabar ini sontak membuat para orang tua korban terpukul. Mereka mengaku tidak hanya kecewa, tetapi juga merasa keadilan semakin menjauh dari harapan.
Salah satu orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya.
"Yang pasti sih kami keberatan ya, keberatan kemudian juga kecewa dengan hasil yang ada. Kita kan berharapnya, kalau banding itu ya minimal tetap, ini justru berkurang," ujarnya pada KutaiRaya.com, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, sejak awal pihak keluarga sudah merasa hukuman 15 tahun pun belum sebanding dengan perbuatan pelaku, terlebih jumlah korban yang tidak sedikit. Penurunan vonis menjadi 13 tahun justru semakin melukai rasa keadilan mereka.
"Kami saja sudah kecewa banget dengan 15 tahun, ini malah diturunin lagi. Yang pasti ya emosi banget sih," tambahnya.
Para orang tua korban juga menyoroti penerapan hukum yang dinilai tidak konsisten. Mereka berharap, kasus yang terjadi sejak Agustus 2025 itu tetap mengacu pada KUHP lama, bukan aturan baru yang diketok pada Januari 2026.
"Kita berharapnya masih pakai KUHP lama, karena kasusnya dari Agustus. Tapi kenyataannya sekarang malah begini," katanya.
Kekecewaan semakin dalam karena hingga kini belum ada penjelasan rinci dari majelis hakim terkait alasan penurunan hukuman tersebut. Hal ini memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat, meski pihak keluarga mengaku tidak ingin berspekulasi tanpa bukti.
"Kami dengar dari orang-orang yang paham, biasanya kasus seperti ini kalau banding tidak turun. Jadi ya muncul asumsi macam-macam, tapi kita juga tidak bisa bicara tanpa bukti," ujarnya.
Saat ini, pihak keluarga korban masih menunggu langkah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka berharap ada tindakan tegas, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita sudah koordinasi ke JPU, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Jadi kami menunggu, karena semuanya kan dilimpahkan ke JPU," jelasnya.
Para orang tua korban hanya bisa berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka bahkan mendorong penerapan hukuman yang lebih berat sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.
"Semoga hukum bisa benar-benar tegas, bahkan kalau bisa ada hukuman kebiri. Biar ini jadi pelajaran, bukan malah membuat pelaku merasa aman," imbuhnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati membenarkan adanya penurunan vonis tersebut. Ia menjelaskan, putusan pengadilan tinggi memang mengurangi hukuman penjara, namun tetap mengabulkan tuntutan restitusi bagi korban.
"Putusan pengadilan tinggi menurunkan dari 15 tahun menjadi 13 tahun, tapi restitusi tetap dikabulkan sesuai tuntutan," sebutnya.
Namun, ketika ditanya soal alasan penurunan hukuman, pihak JPU mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang detail dari majelis hakim.
"Kita sendiri tidak tahu pertimbangannya secara rinci. Di putusan tidak dijelaskan detail, hanya disebutkan karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Padahal, menurutnya, jumlah korban dalam kasus ini cukup banyak, sehingga seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan hukuman.
Terkait langkah selanjutnya, JPU membuka kemungkinan untuk mengajukan kasasi. Namun keputusan tersebut masih menunggu sikap dari pihak terdakwa.
"Kita tunggu dulu, ada waktu 14 hari. Kalau terdakwa kasasi, kita juga akan kasasi," katanya.
Perkembangan ini diperkirakan akan memasuki babak baru pada awal Mei, setelah batas waktu pengajuan kasasi berakhir. (*Zar)