
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie. Senin, (20/4/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kekurangan tenaga guru di Kota Samarinda masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menilai, masalah ini tidak hanya terjadi di daerah, tetapi juga merupakan isu nasional yang berkaitan dengan sistem rekrutmen dan standar kompetensi.
DPRD Kota Samarinda, menilai kekurangan tenaga guru masih menjadi persoalan serius yang dipengaruhi, oleh keterbatasan mekanisme rekrutmen dan standar kompetensi, sehingga meski telah dilakukan penambahan melalui skema P3K, jumlah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan riil di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan, keterbatasan guru disebabkan oleh dua faktor utama, yakni aturan rekrutmen yang ketat dan kualifikasi tenaga pengajar.
“Ini masalah klasik, bukan hanya di Samarinda. Kendalanya ada di mekanisme perekrutan dan juga kompetensi tenaga guru itu sendiri,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Novan menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa secara langsung merekrut guru sesuai kebutuhan, karena harus mengikuti prosedur dari pemerintah pusat, termasuk melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Perekrutan itu harus melalui mekanisme, seperti P3K. Tidak bisa serta-merta daerah langsung ambil sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun kemampuan anggaran daerah dinilai masih mencukupi, tetap ada batasan regulasi yang harus dipatuhi.
Dalam upaya mengatasi kekurangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda disebutkan telah melakukan rekrutmen, sekitar 200 tenaga guru melalui skema P3K.
Namun, jumlah tersebut dinilai belum mampu menutupi kebutuhan, karena sebagian besar hanya menggantikan guru yang pensiun.
“Yang direkrut itu lebih banyak untuk menutup yang pensiun, jadi belum benar-benar menambah kekuatan baru,” katanya.
Sebagai solusi sementara, DPRD Kota Samarinda bersama pemerintah mendorong peningkatan kompetensi tenaga yang sudah ada, khususnya pegawai P3K.
Menurut Novan, tenaga yang awalnya hanya memenuhi syarat administratif akan didorong untuk meningkatkan kapasitas, agar bisa memenuhi standar sebagai guru.
“Kita maksimalkan yang ada, terutama P3K, supaya bisa naik level secara kompetensi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai untuk mengisi kekosongan di sekolah.
Meski kekurangan tenaga menjadi tekanan tersendiri, Novan menegaskan bahwa standar kompetensi tetap tidak boleh diturunkan.
“Jadi guru itu tidak sembarangan. Harus memenuhi kualifikasi yang ada,” tutupnya. (*Abi)