• Senin, 20 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi Pelecehan.(Foto: Dok. Google)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seharusnya, dengan usia lanjut biasanya diisi dengan memperbanyak amal ibadah dan menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, kenyataan pahit justru terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Seorang pria berusia 60 tahun yang dikenal sebagai guru ngaji, justru tega melakukan tindakan pelecehan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun, atau siswi kelas 1 SMP.

Kasus yang terjadi pada Juli 2025 lalu ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke pihak berwajib pada November 2025. Tak ingin korban berjuang sendiri, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim langsung melakukan pendampingan intensif.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengungkapkan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara agar kasus ini mendapatkan perhatian serius.

"Kami tetap mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. Kami datang kepada Ketua Komisi 4 DPRD Kukar agar beliau bisa memantau prosesnya, memastikan kasus ini berproses dengan benar," ujar Rina pada KutaiRaya.com, Senin (20/4/2026).

Bukan hanya korban yang hancur mentalnya, sang ibu pun terpukul hebat. Menurutnya, ada rasa penyesalan luar biasa yang terus menghantui pikiran ibu korban. Sang ibu merasa sangat bersalah karena pada saat kejadian, ia sedang tidak berada di sisi anaknya.

"Penyesalan itu terus berulang di pemikiran ibunya hingga sekarang. Ibunya terus-terusan menyalahkan diri sendiri," ungkapnya.

Sementara untuk korban sendiri, dampaknya terlihat dari perubahan perilakunya yang menjadi lebih pendiam. Beruntungnya, sejauh ini tidak ada laporan mengenai tindakan pembulian dari teman-teman sekolah korban.

Terkait proses hukum, Ia menyebutkan kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Kehadiran TRC PPA menemui Dewan bukan sekedar membahas satu kasus ini saja, melainkan dorongan untuk perbaikan penegakan hukum kedepan.

"Harapan kami, Dewan bisa mendorong maksimalnya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami juga ingin bekerja sama menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Banyak perempuan yang sulit mencari keadilan karena sering dianggap suka sama suka, padahal tidak semua orang dewasa mau melakukan tindakan pelecehan tersebut," ungkapnya.

Ia berharap, DPRD Kukar bisa menjadi jembatan agar kepolisian menerapkan UU TPKS secara tegas, sekaligus membantu melakukan tindakan preventif edukatif serta sosialisasi kepada masyarakat agar anak-anak di Tenggarong lebih terlindungi dari predator yang berkedok sebagai pendidik.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih terus dikawal oleh TRC PPA Kaltim agar keadilan benar-benar berpihak pada korban yang masih di bawah umur tersebut. (*Zar)



Pasang Iklan
Top