• Rabu, 15 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi Kekerasan Seksual.(Foto: Shutterstock)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Vonis 15 tahun penjara terhadap oknum ustaz berinisial A, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 7 santri di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menegaskan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak psikologis yang dialami para korban.

"Ketujuh korban disebut masih mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan saat berstatus sebagai tenaga pendidik," kata Rina, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, posisi terdakwa sebagai seorang ustaz sekaligus pengajar seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman.

Sebab, pelaku dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dalam lingkungan pendidikan agama.

“Kalau harapan kami, hukuman itu bisa ditambah sepertiganya. Minimal 20 tahun, karena dia adalah pendidik. Ini bukan hanya soal jumlah korban, tetapi juga soal pengkhianatan terhadap amanah,” ujarnya.

Saat ini, terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Proses hukum masih berlanjut. TRC PPA Kaltim memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tidak berhenti pada putusan pidana, TRC PPA Kaltim juga berencana mendorong langkah lanjutan berupa gerakan penutupan pondok pesantren tempat terdakwa mengajar.

Langkah ini akan dilakukan setelah putusan inkrah sebagai bentuk perlindungan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Kasus ini ternyata bukan kali pertama mencuat.

Pada 2021, TRC PPA Kaltim pernah mendampingi satu korban lain yang melaporkan dugaan tindakan serupa.

Namun saat itu penyidikan tidak berlanjut karena kurangnya alat bukti dan minimnya saksi yang berani bersuara.

Korban pada kasus 2021 disebut sempat melarikan diri dari pondok pesantren pada pukul 03.00 dini hari dan berjalan kaki seorang diri hingga tiba di kawasan seberang sekitar pukul 09.00 pagi.

Peristiwa itu menjadi sinyal awal adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok tersebut.

Pada tahun 2025, jumlah korban yang melapor bertambah menjadi 8 orang.

Namun satu keluarga korban memilih tidak meneruskan laporan, sehingga hanya 7 korban yang diproses hingga perkara masuk ke pengadilan dan berujung pada vonis 15 tahun penjara bagi terdakwa. (Dri)



Pasang Iklan
Top