• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, Senin, (13/4/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, tengah mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang penanggulangan tuberkulosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV), di tengah masih tingginya kasus penyakit tersebut di kota ini.

Penyusunan Raperda penanggulangan tuberkulosis (TBC) dan HIV dinilai sebagai langkah strategis, untuk menghadapi tingginya kasus di masyarakat, sekaligus memperkuat dasar hukum dan dukungan anggaran program kesehatan. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan penanganan penyakit berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan di tengah keterbatasan sumber daya.

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri mengatakan, Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum, dalam penanganan sekaligus penganggaran program kesehatan.

“Kita ingin perda ini menjadi dasar pelaksanaan dan penguatan anggaran, untuk penanganan TBC dan HIV di Samarinda,” ujarnya saat ditemui Kutairaya.com, Senin (13/4/2026).

Ia menekankan, pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

“Saya minta adik-adik mahasiswa ikut serta, supaya tahu bagaimana proses penyusunan perda, dan persoalan yang dihadapi di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Nata Siswanto mengungkapkan, jumlah kasus TBC di Samarinda masih cukup tinggi.

“Pada tahun 2025 kita menemukan sekitar 4.000 kasus, dari sekitar 19.000 sampai 20.000 orang, yang menjalani skrining,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa, tingginya angka tersebut, juga dipengaruhi oleh intensitas deteksi dini yang semakin meningkat.

“Semakin kita intens melakukan skrining, maka kasus yang ditemukan juga akan meningkat,” katanya.

Untuk HIV, Dinkes mencatat terdapat sekitar 492 kasus positif pada tahun 2025. Meski program penanggulangan tetap berjalan, Nata mengakui adanya keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.

“Bahan habis pakai (BHP) untuk pemeriksaan masih belum mencukupi, untuk satu tahun penuh. Ini menjadi salah satu kendala,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap berupaya menjaga keberlanjutan program, melalui dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat.

“Program tetap harus berjalan, kita maksimalkan sumber daya yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Riska Wahyuningsih, menyatakan pihaknya terus mengumpulkan masukan untuk penyempurnaan Raperda tersebut.

“Kami ingin memastikan ada penguatan di sisi pendanaan dan sosialisasi, agar penanganan TBC dan HIV lebih maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperda yang sempat diusulkan sejak 2023 tersebut, kini kembali didorong karena tingginya kasus di masyarakat.

“Harapannya, dengan adanya perda ini, penanggulangan TB dan HIV bisa lebih terarah dan efektif,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top