
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Dok. Satreskoba Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Peran seorang ibu rumah tangga (IRT) yang seharusnya mengurus rumah, kini berbeda. Di Kecamatan Sebulu, seorang perempuan berinisial RI (27) diduga menjadi salah satu dalang dalam jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Kukar.
Pengungkapan ini dilakukan pada operasi intensif pada Jumat (10/04/2026). Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan di dua desa berbeda, tersangka tersebut diantaranya, seorang Ibu rumah tangga RI (27) dari warga Desa Tanjung Harapan, YI (27) dan JA (34) dari warga Desa Sanggulan.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, Yohanes Bonar Adiguna, membenarkan mengenai pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat aktif dalam jaringan tersebut.
"Benar, kami mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga, ujarnya pada KutaiRaya.com, Senin (13/4/2026).
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Tanjung Harapan sekitar pukul 17.30 WITA. Berawal dari informasi masyarakat dengan marakanya aktivitas mencurigakan, pihaknya terus lakukan penyelidikan dan tertangkap RI di kediamannya.
Dari tangan RI, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 1,26 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, serta sejumlah uang tunai.
"Tersangka tidak bisa mengelak saat kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya," ucapnya.
Kasus ini memunculkan sudut pandang berbeda di masyarakat. Di satu sisi, RI adalah seorang ibu yang seharusnya menjadi pilar keluarga. Namun di sisi lain, ia diduga justru berperan dalam jaringan yang merusak generasi.
Hampir bersamaan, tim lain mengamankan seorang pria berinisial YI (27) di pinggir jalan Pasar Sanggulan. Ia tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,55 gram menggunakan sepeda motor.
Dari hasil interogasi, YI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria lain berinisial JA (34). Informasi itu langsung ditindaklanjuti.
Tak butuh waktu lama, polisi menggerebek rumah JA di Jalan Erlian, Desa Sanggulan. Di lokasi ini, pihaknya justru menemukan barang bukti yang jauh lebih besar.
"Di kediamannya , kami menemukan 21 paket sabu dengan berat kotor 6,80 gram, timbangan, serta uang Rp2 juta yang diduga hasil transaksi," tuturnya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk ponsel dan kendaraan.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*Zar)