• Sabtu, 11 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota Komisi I sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.(Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Polemik anggaran renovasi rumah jabatan (Rujab) Gubernur, dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp25 miliar, memicu respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Pihak legislatif menegaskan bahwa program tersebut, tidak pernah masuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

DPRD Kalimantan Timur menegaskan, tidak pernah menyetujui, anggaran renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur yang kini menuai polemik, serta menilai persoalan ini muncul akibat kurangnya transparansi dalam penyampaian dokumen APBD, oleh pihak eksekutif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, sekaligus menjadi catatan penting untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif, dalam proses penganggaran daerah.

Anggota Komisi I sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa dewan tidak pernah memberikan persetujuan, atas proyek tersebut sebagaimana yang sempat disampaikan pihak eksekutif.

“Setahu kami, tidak pernah ada pembahasan terkait renovasi itu di DPRD. Jadi tidak benar jika disebutkan bahwa sudah melalui persetujuan dewan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menilai, munculnya polemik ini lebih disebabkan keterbatasan akses DPRD terhadap dokumen anggaran secara menyeluruh, khususnya pada saat proses pembahasan APBD.

“Bukan soal kecolongan, tetapi kami tidak menerima dokumen APBD secara lengkap. Kalau dokumen itu ada di kami, tentu bisa kami telusuri secara rinci,” katanya.

Menurut Baharuddin, transparansi dokumen anggaran menjadi hal penting untuk menghindari kesalahpahaman, antara legislatif dan eksekutif dalam proses pengambilan keputusan.

Ia pun meminta agar ke depan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dapat menyerahkan dokumen APBD, secara utuh kepada DPRD saat pembahasan berlangsung.

“Dokumen anggaran seharusnya disampaikan secara lengkap. Dengan begitu, setiap program bisa dibahas secara terbuka dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengakui persoalan ini menjadi catatan penting bagi DPRD untuk memperkuat pengawasan terhadap proses penganggaran.

“Ini tentunya akan menjadi pengingat bagi kami, agar lebih cermat dan teliti ke depan, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang luput dari pembahasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bersama, agar proses penyusunan anggaran daerah berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Ke depan kita ingin semua proses berjalan terbuka, sehingga tidak ada lagi polemik yang menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top