• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bajaj.(Foto: Medsos FB Alia)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Keberadaan transportasi umum bajaj di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disambut baik oleh pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Junaidi.

Ia mengatakan, transportasi umum roda 3, seperti bajaj di Tenggarong merupakan inovasi baru dan jadi alternatif masyarakat yang ingin bepergian menggunakan jasa transportasi umum.

"Kami sangat terbuka adanya inovasi tersebut. Tapi harus memperhatikan beberapa pertimbangan, termasuk administrasi perizinannya," kata Junaidi kepada Kutairaya, Kamis (9/4/2026).

Ia mengatakan, pengelola transportasi umum tersebut belum ada izinnya.

Tapi saat ini mereka baru bertanya terkait persyaratan perizinannya.

"Izin operasi ini untuk memastikan kelayakan dari kendaraan tersebut. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa itu merasa aman dan nyaman," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh transportasi umum yang beroperasi di Kukar harus mengantongi izin operasi.

Di Kukar sudah ada beberapa transportasi umum yang mengantongi izin operasi, di antaranya Maxim, Grab dan Gojek.

Dia berharap pengelola transportasi umum bajaj ini bisa segera mengurus izin operasinya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bajaj Kukar, Dwi Sugianto menjelaskan, transportasi umum bajaj ini telah mengantongi izin operasi, baik dari pemerintah daerah hingga Polres Kukar.

"Kami sudah memiliki izin, jika belum mengantongi izin, maka kami tak berani beroperasi," kata Dwi Sugianto.

Ia menegaskan, transportasi umum bajaj ini telah layak beroperasi di Tenggarong.

Pasalnya transportasi umum ini sama seperti dengan transportasi umum lainnya.

"Masyarakat tak perlu khawatir jika ingin menggunakan transpotasi umum bajaj ini," ucapnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top