• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan, penerapan sistem parkir berlangganan, bertujuan untuk menertibkan praktik juru parkir (jukir) liar, sekaligus memastikan retribusi masuk ke kas daerah.

Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu, Kamis (9/4/2026).

Melalui sistem pembayaran tahunan berbasis nomor kendaraan, pemerintah berharap pengawasan parkir lebih terkontrol, meski keberhasilannya tetap bergantung pada ketersediaan fasilitas parkir, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran di lapangan.

Manalu menyebutkan, masyarakat tetap harus berperan aktif, jika menemukan pungutan liar di lapangan.

“Kalau nanti masih ada jukir liar, silakan didokumentasikan, catat kejadiannya, lalu laporkan. Kita punya Satgas parkir yang akan menindak,” tegasnya.

Dalam skema parkir berlangganan, masyarakat membayar retribusi di awal untuk satu tahun. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sekitar Rp400 ribu per tahun, sedangkan roda empat sekitar Rp1 juta per tahun.

Menurut Manalu, jika dihitung secara harian, biaya tersebut justru lebih ringan dibanding pembayaran parkir konvensional.

“Kalau dihitung, sekitar Rp1.000 per hari untuk motor. Bahkan kalau parkir lebih dari satu kali sehari, itu jauh lebih murah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem ini juga untuk menghilangkan kebocoran retribusi yang selama ini tidak tercatat secara resmi.

“Tujuannya supaya uang dari masyarakat itu masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran maraknya jukir liar di malam hari, Manalu menyampaikan untuk papa pengguna cukup menunjukkan kartu, atau bukti digital berlangganan saat diminta pembayaran.

“Kalau ada yang minta parkir di malam hari, tunjukkan saja kartu berlangganannya. Itu sudah cukup,” jelasnya.

Namun ia menegaskan kembali , bahwa pemberantasan jukir liar tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

“Ini bukan tugas pemerintah saja. Masyarakat juga harus ikut mengawasi,” tegasnya.

Manalu juga menyoroti persoalan parkir liar muncul dari kurangnya fasilitas parkir, yang disediakan oleh pelaku usaha.

“Masalah parkir itu tidak bisa hanya diselesaikan di hilir. Di hulunya, pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir yang cukup,” ujarnya.

Ia menerangkan, ada banyak usaha yang tidak menyediakan ruang parkir yang memadai, sehingga kendaraan akhirnya parkir di badan jalan, dan memicu kemacetan serta munculnya jukir liar.

Selain itu, Dishub juga tengah menyiapkan aturan dalam Rancangan Perda Transportasi, yang akan memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi.

“Kalau nanti perda disahkan, pemilik kendaraan tanpa garasi bisa dikenakan denda sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir tidak bisa terus dibiarkan.

“Logikanya sederhana, tidak bisa orang punya mobil tapi menjadikan jalan umum sebagai garasi,” katanya.

Dalam penerapan parkir berlangganan, identitas kepesertaan akan melekat pada nomor kendaraan, bukan individu.

“Jadi siapa pun yang memakai kendaraan itu, tinggal tunjukkan kartunya. Sistemnya berbasis plat nomor,” jelas Manalu.

Ia juga menekankan, akan ada skema diskon, untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan dalam satu keluarga.

Meski sistem ini sudah mulai diterapkan secara terbatas sejak 2023, Dishub masih menunggu peluncuran resmi oleh Wali Kota Samarinda.

“Secara sistem sudah berjalan, tinggal kita sosialisasikan lagi secara luas dan launching resmi,” tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top