• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Dr. H. Ismed Kusasih.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) : Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Samarinda, Dr. H. Ismed Kusasih menegaskan bahwa, penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan berada dalam kewenangan Dinas Kesehatan.

Penghentian sementara operasional sejumlah SPPG di Samarinda, disebut berada di luar kewenangan Dinas Kesehatan, melainkan keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga berkaitan dengan persoalan teknis, seperti pengelolaan limbah. Dinas Kesehatan sendiri menegaskan perannya terbatas pada pengawasan aspek kesehatan, sementara isu operasional dan lingkungan menjadi tanggung jawab instansi lain.

Menurutnya, dari informasi yang diterima, terdapat sekitar 12 SPPG di Samarinda, yang saat ini dihentikan sementara. Namun keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau soal penghentian itu kewenangannya ada di BGN. Kami di daerah hanya membantu dalam pengawasan sesuai bidang masing-masing,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ismed menjelaskan, penghentian tersebut diduga berkaitan dengan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kalau yang saya tahu itu terkait IPAL. Itu ranahnya bukan Dinas Kesehatan, tapi di DLH,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, adanya isu lain terkait standar kelayakan sanitasi, namun belum dapat memastikan detailnya.

“Kalau terkait SLSH atau standar lainnya, saya belum tahu pasti. Itu perlu dikonfirmasi lagi,” katanya.

Ismed menegaskan, peran Dinas Kesehatan dalam program SPPG lebih kepada pengawasan aspek kesehatan, seperti keamanan pangan dan potensi keracunan.

“Kami di Dinkes fokusnya pengawasan kesehatan, misalnya kalau ada kejadian keracunan atau standar sanitasi makanan,” jelasnya.

Sementara untuk aspek teknis operasional, termasuk izin lingkungan dan fasilitas pengolahan limbah, menjadi kewenangan instansi lain.

Ia menyarankan, agar informasi lebih lanjut terkait penghentian operasional SPPG, dikonfirmasi langsung ke pihak BGN maupun DLH.

“Kalau ingin tahu detail penghentian, sebaiknya langsung ke BGN atau DLH, karena itu domain mereka,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top