
Kawasan Bebas Asap Rokok di Tenggarong.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penerapan secara tegas Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok di seluruh wilayah, khususnya di fasilitas umum, perkantoran, dan lingkungan pendidikan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan perda tersebut harus dijalankan secara konsisten dengan dukungan penegakan dari berbagai instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan.
“Ini akan ada sanksi tegas bagi pihak-pihak terkait. Penegakannya melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan seluruh instansi. Kawasan tanpa rokok harus benar-benar diterapkan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga perlu menyediakan fasilitas khusus bagi perokok agar aktivitas merokok tidak dilakukan sembarangan dan tidak mengganggu masyarakat lain, terutama yang tidak merokok.
“Pemerintah harus menyiapkan tempat-tempat khusus untuk perokok, sehingga tidak mengganggu orang lain. Ini harus diterapkan di kantor, instansi, sekolah, dan tempat umum lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, keberadaan fasilitas ini menjadi faktor penting agar perda dapat berjalan efektif.
Tanpa dukungan sarana yang memadai, aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan.
“Percuma ada perdanya kalau tidak ada fasilitasi tempat. Harus ada dukungan anggaran untuk menyediakan ruang khusus perokok, baik di perkantoran maupun tempat umum,” ujar Yani.
DPRD Kukar, lanjutnya, siap mendukung dari sisi penganggaran jika diperlukan, termasuk mendorong adanya regulasi turunan, seperti peraturan bupati guna memperkuat implementasi perda tersebut.
“Kami siap mendukung anggaran agar perda ini bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto, menyatakan dukungan terhadap penerapan perda kawasan tanpa rokok, khususnya di lingkungan sekolah.
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi pelajar dan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
“Kami mendukung perda ini segera diterapkan, terutama di fasilitas umum dan lingkungan sekolah agar masyarakat yang tidak merokok lebih terlindungi,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan aman bagi peserta didik. (Dri)