
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti adanya perbedaan signifikan data jumlah penduduk yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Perbedaan data jumlah penduduk antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), dan kondisi riil di lapangan menjadi sorotan DPRD Samarinda, karena berpotensi memengaruhi akurasi penilaian kinerja daerah, khususnya dalam perhitungan PDRB per kapita. Ketidaksinkronan data ini dinilai dapat menimbulkan bias, dalam penentuan status kemajuan daerah, sehingga diperlukan peninjauan ulang agar kebijakan dan evaluasi pembangunan, didasarkan pada data yang valid dan konsisten.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan awal pembahasan LKPJ dan LKPPD, di mana data penduduk menjadi indikator penting dalam mengukur capaian kinerja daerah.
“Data penduduk ini sangat krusial, karena menjadi dasar dalam menghitung berbagai indikator kinerja, termasuk PDRB per kapita,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Rohim juga mengungkapkan, terdapat perbedaan antara data kependudukan dari Disdukcapil dengan data BPS, bahkan dengan kondisi riil yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, data Disdukcapil mencatat jumlah penduduk Samarinda sekitar 890 ribu jiwa, sementara data BPS berada di kisaran 860 ribu jiwa.
Namun di lapangan, jumlah penduduk diperkirakan sudah mendekati bahkan menembus 1 juta jiwa.
“Ini yang jadi persoalan. Ada selisih data yang cukup signifikan antara Disdukcapil, BPS, dan kondisi riil di masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, perbedaan data tersebut akan berdampak langsung pada perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita, yang menjadi salah satu indikator penentuan status kemajuan daerah.
“Kalau pembaginya berbeda, hasilnya pasti berbeda. Kalau jumlah penduduk lebih besar, otomatis PDRB per kapita akan turun,” katanya.
Menurut Rohim, jika PDRB per kapita berada di atas Rp100 juta per tahun, maka daerah bisa dikategorikan sebagai daerah maju. Sebaliknya, jika berada di bawah angka tersebut, status tersebut tidak dapat disematkan.
“Jangan sampai pemerintah mengklaim sudah maju, tapi data yang digunakan belum valid,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta instansi terkait, khususnya Bapperida dan Bagian Pemerintahan, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap data yang digunakan dalam laporan.
“Ini baru pertemuan pertama. Kita minta data ini direview lagi, supaya nanti evaluasi kita berdasarkan data yang benar-benar valid,” ujarnya.
Rohim mengibaratkan, kondisi ini seperti kendaraan yang terlihat aman dari indikator, padahal sebenarnya ada masalah pada sistem.
“Seperti kita bawa mobil, dashboard-nya hijau semua, tapi ternyata mesinnya sudah bermasalah. Ini yang kita khawatirkan,” pungkasnya. (*Abi)