• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sidak Parkir Liar yang dilakukan oleh Dishub Kota Samarinda. Rabu, (8/4/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan patroli dan inspeksi mendadak (sidak), terhadap parkir liar di sejumlah ruas jalan, Rabu (8/4/2026).

Dinas Perhubungan Samarinda melakukan penindakan terhadap tujuh kendaraan roda empat, dalam operasi sidak parkir liar di sejumlah ruas jalan, dengan sanksi mulai dari penggembosan ban, penguncian kendaraan, hingga ancaman penderekan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menertibkan penggunaan badan jalan, yang kerap disalahgunakan untuk parkir, sekaligus memberikan efek jera di tengah masih rendahnya kesadaran masyarakat, terhadap aturan lalu lintas.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri menyebutkan, ada sebanyak 7 kendaraan roda empat ditindak dalam operasi tersebut.

“Total hari ini ada tujuh kendaraan yang kita tindak, semuanya roda empat,” ujarnya.

Sidak dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jalan Natasari (Pasar Ijabah), Jalan Imam Bonjol, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Panglima Batur.

Di kawasan Pasar Ijabah, petugas menindak empat kendaraan dengan cara menggembosi ban. Sementara di Jalan Imam Bonjol, satu kendaraan dikunci karena parkir terlalu lama dan mengganggu akses warga.

“Ada kendaraan yang parkir sampai dua minggu, di depan rumah warga. Itu jelas mengganggu, jadi langsung kita kunci,” tegasnya.

Selain itu, dua kendaraan lainnya juga ditindak di lokasi berbeda karena parkir di zona terlarang.

Dishub menegaskan, akan terus melakukan penindakan tegas bagi pelanggar, termasuk opsi penderekan kendaraan.

“Kalau masih membandel, kita derek. Dendanya bisa sampai Rp500 ribu,” katanya.

Sebagai tambahan efek jera, Dishub juga menerapkan pemasangan stiker khusus, pada kendaraan pelanggar yang sulit dilepas.

“Stiker ini tidak bisa disobek. Walaupun dibersihkan tetap ada bekasnya, itu jadi hukuman sosial juga,” jelasnya.

Duri menilai tingginya pelanggaran parkir liar, masih disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat, terhadap aturan lalu lintas.

“Yang paling penting itu kesadaran masyarakat. Kalau tetap melanggar, ya kami tindak,” tegasnya.

Dishub berharap, penertiban ini dapat menciptakan ketertiban lalu lintas, sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar yang masih memanfaatkan badan jalan, sebagai tempat parkir.

“Selama masih ada yang parkir sembarangan, kami akan terus turun ke lapangan. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top