
Barang Bukti yang diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Jalan hidup yang salah kembali menjerat tiga pria di Kecamatan Loa Janan.
Sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, uang hasil bisnis haram pun justru dihamburkan untuk judi online (judol). Kini, ketiganya harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono menerangkan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (05/04/2026),
Laporan masyarakat menjadi pahlawan dari pengungkapan kasus ini, masyarakat melapor dengan mencurigai aktivitas yang tak seharusnya yang dilakukan warga lain di Desa Loa Duri Ilir.
"Dengan adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan guna memastikan validnya informasi tersebut, " ujarnya pada KutaiRaya.com, Selasa (7/4/2026).
Sesampainya di TKP, pihaknya langsung melakukan penggerebekan tepatnya di sebuah rumah di Jalan Gunung Batu, RT 7. Dari lokasi tersebut,
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (35), tertangkapnya AI bukan tanpa sebab, Saat digeledah, ditemukan tiga poket sabu dengan berat total 0,9 gram yang disembunyikan di saku celananya.
"Pengakuannya, dirinya sudah dua tahun menjadi kurir. Barang yang kami temukan itu ternyata pesanan seseorang," ucapenya.
Dari pengakuan AI juga, kini pihaknya mendapatkan petunjuk penting yang mengarah pada pemasok sabu berinisial MI.
Tak menunggu lama, Dengan informasi yang diberikan, pihaknya langsung bergerak. Hanya berselang beberapa jam, pihaknya mendapatkan target rumah dan melakukan penggerebekan tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, RT 8, Desa Loa Duri Ulu.
Di lokasi kedua ini, dua pria berhasil diamankan, yakni MI (40) dan MA (41). Hasil penggeledahan pihaknya menemukan sembilan poket sabu dengan berat total 2,2 gram.
Dari hasil introgasi para tersangka, peran masing-masing mulai terbongkar.MA diketahui sebagai pemilik barang, sementara MI bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar.
"Bahkan, uang hasil penjualan sabu sekitar Rp1,2 juta justru habis untuk dimainkan judi online," katanya.
Pengembangan kasus pun masih terus dilakukan. Berdasarkan keterangan MI, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini berstatus DPO, yang biasa bertransaksi di bawah Jembatan Mahkota Dua, Samarinda, atas perintah MA.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. (*Zar)