
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda, Ananta Fathurozzi.(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota Samarinda resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan. Selasa, (31/3/2026).
LKPD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan kepada BPK, akan diaudit sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, dengan harapan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Proses pemeriksaan akan menilai aspek kesesuaian, transparansi, dan akuntabilitas, dengan hasil yang dijadwalkan keluar dalam waktu sekitar satu bulan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda, Ananta Fathurozzi mengatakan, penyusunan laporan keuangan tersebut telah mengikuti mekanisme dan kaidah yang berlaku.
“Ini merupakan laporan rutin setiap tahun. Seluruh kegiatan, mulai dari pencairan hingga pelaksanaan program, sudah disesuaikan dengan ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku untuk disampaikan ke BPK,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut, termasuk menilai kesesuaian, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“BPK nanti akan melihat bagaimana kesesuaiannya, bagaimana akuntabilitasnya, dan aspek lainnya sebelum memberikan penilaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan oleh BPK biasanya berlangsung sekitar satu bulan. Hasil audit tersebut diperkirakan akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Kota Samarinda pada akhir April hingga Mei 2026.
“Biasanya sekitar satu bulan prosesnya. Kemungkinan hasilnya akan keluar akhir April atau Mei,” katanya.
Terkait capaian opini, Ananta menyebutkan bahwa, pada tahun sebelumnya Pemerintah Kota Samarinda, berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia pun optimistis capaian tersebut dapat kembali dipertahankan tahun ini.
“Tahun sebelumnya kita WTP, dan untuk tahun ini kita optimistis bisa kembali meraih WTP. Karena seluruh proses sudah mengikuti arahan dan standar yang ditetapkan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa catatan atau rekomendasi dari BPK baru akan diketahui setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kalau catatan itu nanti setelah hasil pemeriksaan keluar. Sekarang masih dalam tahap penilaian,” pungkasnya. (*Abi)