• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



AW yang sudah diamankan Polisi.(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Juru parkir (Jukir) yang biasanya membantu mengatur kendaraan justru tercoreng akibat ulah seorang pria berinisial AW (32), warga Kecamatan Loa Janan .

Pria itu kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjadi dalang pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga di Jalan Karet, Desa Loa Janan Ulu.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono menjelaskan, pelaku saat ini bekerja sebagai Jukir di salah satu toko. Kejadianya cukup lama, pada saat di bulan Ramadhan, tepatnya di tangga (19/3/2026).

Di waktu itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan kos. Saat bangun sahur, korban mengecek dan motor tersebut masih ada di tempatnya. Namun beberapa jam kemudian, kendaraan itu tiba-tiba hilang.

"Setelah tau motornya hilang, korban langsung melaporkan ke Polsek Loa Janan, " ujarnya pada Kutairaya.com, Selasa (31/3/2026).

Mendapat laporan itu, Tim Garangan Reskrim yang dipimpin Iptu Dwi Handono langsung bergerak.

Hasil penyelidikan mengarah pada AW yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri. Pelaku pun berhasil diringkus di kosnya pada Minggu (29/3/2026), tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil introgasi, pelaku ternyata sudah mengetahui kebiasaan korban dan sudah merencanakan aksinya. Ia memanfaatkan momen sahur di akhir Ramadan untuk menggunakan rencananya.

"Pelaku ini tetangganya sendiri, jadi sudah tau aktivitas korban. Motor diparkir di teras, lalu saat situasi sepi waktu sahur, langsung diambil," jelasnya.

Untuk merampas motor tetangganya, AW ternyata merusak atau mebobol bagian kunci, hingga akhirnya dirinya berhasil merampas motor tersebut.

Namun, informasinya, AW juga sempat menjual motor curian tersebut kepada seorang penadah berinisial AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Motor dijual dengan harga Rp2 juta, namun AW baru menerima uang Rp700 ribu.

"Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti beli pakaian dan makan," tambahnya.

Polisi kemudian menemukan barang bukti motor korban di kawasan Simpang Pasir, Palaran. Kondisinya sudah diubah,

"Motor sempat ditemukan di pinggir jalan raya, depan Indomaret Simpang Pasir. Kondisinya sudah dimodifikasi," sbutnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati, gunakan kunci pengaman tambahan, bisa juga memasang CCTV di lingkungan. Jika ada kejadian, segera laporkan," pungkasnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top