
Dua pelaku berhasil diamankan polisi.(Foto: Dok. Polsek Sanga Sanga)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Berawal dari keresahan warga yang melaporkan maraknya aktivitas mencurigakan di Kecamatan Sanga Sanga, polisi akhirnya mendapatkan dua pemuda harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba
"Berawal dari laporan warga. Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda," ujarnya pada Kutairaya.com, Senin (30/3/2026).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (27/03/2026) sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Teratai, RT 19.
Dengan informasi awal masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan yang insentif dan menemukan titik terang pada hari Jumat, dengan melihat seorang pria berinisial CH (32) yang tengah berdiri di sebuah pos, pria tersebut terlihat memiliki gerak gerik yang mencurigakan,
"Dari kecurigaan tersebut,kami menghampiri dan melakukan pengledahan, dan hasilnya sesuai dengan kecurigaan kami, " ucapnya.
Dari tangan CH, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Dalam interogasi pelaku, CH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial AD.
"Tersangka mengaku barang itu berasal dari rekannya. Dari situ kami langsung melakukan pengembangan," tuturnya.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 02.20 WITA atau kurang dari satu jam, polisi bergerak ke lokasi kedua dan berhasil menangkap DA (25) di Jalan Ahmad Yani, RT 22, Kelurahan Sangasanga Dalam.
Sayangnya, pelaku sempat melakukan tindakan yang tak kooperatif, namun berkat ketelitian dan kesigapan petugas, akhirnya ditemukan dua paket sabu seberat total 0,54 gram yang disimpan dalam dompet dan kotak rokok.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap berupa pipet kaca, sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai sendok takar, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam transaksi.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan," tukasnya. (*Zar)