• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, melalui Ketua Komisi I Samri Shaputra menegaskan, pokok-pokok pikiran (pokir) dewan tetap berbasis pada aspirasi masyarakat hasil reses, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Pembahasan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Samarinda menegaskan bahwa, usulan pembangunan daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat akan menjadi dasar perencanaan pemerintah, dengan prioritas pada kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik, meski realisasinya tetap bergantung pada kemampuan anggaran dan skala prioritas yang ditetapkan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan tidak ada pembatasan jumlah usulan secara umum, tetapi terdapat skema prioritas.

“Tidak dibatasi, tapi ada usulan prioritas. Minimal sampai maksimal sekitar 10 usulan per anggota,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan agar usulan yang diajukan lebih realistis dan dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah.

“Kalau anggaran tidak terbatas, tentu semua bisa diakomodir. Tapi ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh pokir yang diajukan merupakan hasil serapan langsung dari masyarakat dan menjadi tanggung jawab DPRD untuk diperjuangkan.

“Harapan kita semua usulan ini bisa terealisasi. Jangan sampai hasil reses hanya jadi dokumen tanpa realisasi,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top